Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyarankan Gubernur Sumatera Barat mengidentifikasi objek-objek yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Langkah ini dinilai penting karena kawasan tersebut rentan terdampak bencana.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, setelah identifikasi dilakukan, pemerintah provinsi perlu menyusun prosedur penertiban hingga pembongkaran. Pernyataan itu disampaikan di Kota Padang, Senin, menyikapi respons Pemerintah Provinsi Sumbar terkait eksekusi atau pembongkaran sejumlah objek di kawasan Lembah Anai yang disebut belum dilaksanakan.
Adel mencontohkan salah satu objek yang diduga melanggar tata ruang berupa bangunan berwarna putih yang berada dekat daerah aliran sungai (DAS). Selain itu, Ombudsman juga meminta gubernur mengevaluasi tim yang dibentuk untuk penertiban objek atau bangunan di dalam kawasan taman wisata alam, atau yang diduga melanggar tata ruang.
Ombudsman meminta Gubernur Sumbar melaporkan hasil evaluasi tersebut dalam kurun waktu 30 hari.
Pada saat yang sama, Ombudsman menyatakan telah menuntaskan laporan yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar terkait penindakan bangunan liar di kawasan strategis yang juga rentan bencana. Dalam laporan itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi penindakan sejumlah objek di kawasan taman wisata alam Mega Mendung, berupa penundaan berlarut-larut oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Menurut Ombudsman, sejak pelanggaran pemanfaatan ruang ditemukan, gubernur seharusnya menggunakan kewenangannya untuk melakukan penertiban melalui tahapan seperti penerbitan surat peringatan 1, 2, dan 3, pembongkaran mandiri, hingga pembongkaran paksa. Namun, proses tersebut dinilai terus tertunda meski pelanggaran pemanfaatan tata ruang disebut sudah jelas dan berlangsung lama.
Terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dua objek yang tengah bersengketa, Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, Ombudsman menilai Pemerintah Provinsi Sumbar masih dapat melakukan beberapa langkah sambil menunggu hasil putusan sela.

