Samarinda — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecurangan serta menampung keluhan yang kerap berulang pada masa penerimaan murid baru.
Kepala Perwakilan ORI Kaltim Mulyadin mengatakan proses penerimaan murid baru setiap tahun menjadi sorotan dan memicu perhatian publik. Karena itu, posko pengaduan dibuka untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni.
Menurut Mulyadin, posko tersebut bertujuan memastikan hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi dari praktik mal-administrasi. Ia menegaskan SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan, sehingga Ombudsman hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman, kata dia, tidak hanya dilakukan saat pendaftaran dibuka, melainkan menyeluruh sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan. Hasil pemantauan ini akan digunakan sebagai refleksi untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM.
ORI Kaltim juga membuka akses pengaduan bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan murid baru. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
Mulyadin menekankan posko pengaduan tersebut tidak dipungut biaya. Ia berharap momentum penerimaan murid baru tahun ini dapat menjadi bukti peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan di Kalimantan Timur.
Selain itu, Ombudsman meminta sekolah dan madrasah mengedepankan prinsip keterbukaan serta menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas, guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM.