Oligarki, Media, dan Perebutan Legitimasi Publik di Era Digital Pemerintahan Prabowo

Oligarki, Media, dan Perebutan Legitimasi Publik di Era Digital Pemerintahan Prabowo

Resistensi terhadap agenda penegakan hukum bermuatan moral (moral enforcement) dinilai memperlihatkan cara kerja oligarki predatoris yang kini bergerak di ruang hibrida antara politik, ekonomi, dan media digital. Alih-alih mengandalkan sensor, kelompok ini disebut memanfaatkan manipulasi algoritmik untuk membentuk opini publik di media sosial dan melemahkan citra moral pemerintah.

Dalam kerangka politik pascakebenaran (post-truth politics), kebenaran dipahami tidak lagi ditentukan terutama oleh bukti, melainkan oleh pengulangan narasi. Situasi ini memungkinkan munculnya “kebisingan moral”, yakni banjir narasi yang menenggelamkan suara kebenaran di tengah lautan opini. Dampaknya, bahkan penegakan hukum yang dianggap tepat pun dapat kehilangan dukungan publik jika kalah dalam pertarungan persepsi.

Meski begitu, resistensi tersebut juga dipandang membuka ruang refleksi: keberhasilan moral enforcement tidak cukup bertumpu pada kekuatan hukum formal, melainkan pada kapasitas moral masyarakat sipil. Ketika publik mampu membedakan narasi rekayasa dari keadilan yang substantif, daya tahan resistensi oligarkis disebut akan melemah.

Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu ditopang strategi pencerahan kewargaan (civic enlightenment), terutama melalui pendidikan publik yang menumbuhkan daya kritis moral dan literasi media. Dalam pandangan ini, legitimasi politik hanya dapat bertahan jika ruang publik menjadi arena pembentukan kesadaran etis, bukan sekadar alat manipulasi kepentingan.

Tantangan politik hukum pada era Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana digambarkan dalam kajian tersebut, adalah menjadikan hukum bukan hanya instrumen represi terhadap oligarki, tetapi juga sarana pembebasan moral warga dari dominasi wacana. Upaya itu dinilai tidak cukup dengan memperkuat lembaga penegak hukum, melainkan juga membangun “ekologi moral” yang melibatkan negara, media, dan masyarakat sipil untuk memulihkan makna hukum sebagai keadilan yang hidup.

Di sisi lain, media diposisikan sebagai arena penting dalam perebutan legitimasi. Kepemilikan media oleh elite bisnis-politik disebut membentuk relasi kekuasaan yang bertumpu pada kemampuan mengontrol persepsi publik. Dalam konteks ini, narasi dipandang bukan sekadar produk jurnalistik, melainkan modal politik.

Kepemilikan media oleh oligarki predatoris dikaitkan dengan pembingkaian selektif atas isu penegakan hukum. Tindakan pemerintah dalam menindak mafia pangan, migas, atau tambang, misalnya, dapat disajikan sebagai “kegaduhan politik” atau “ancaman terhadap stabilitas ekonomi”, sehingga makna hukum berbalik: dari pelindung moral publik menjadi ancaman.

Fenomena tersebut disebut berkembang dalam era digital. Selain menguasai media arus utama, oligarki dinilai menjalankan jaringan buzzer, influencer berbayar, dan akun robotik untuk memperkuat narasi di media sosial. Ekosistem semacam ini bekerja layaknya ruang gema (echo chamber), di mana pesan berulang dapat tampak sebagai opini mayoritas.

Dalam konteks itu, kajian menyoroti kasus Marcella Santoso yang disebut diungkap Kejaksaan RI melalui pengakuannya sebagai bagian dari mafia CPO (Crude Palm Oil). Ia dikaitkan dengan pembiayaan tagar #IndonesiaGelap dan penyebaran konten manipulatif terkait RUU TNI, yang dinilai bertujuan mengaburkan pemberitaan penangkapan koruptor besar di sektor pangan dan energi. Kasus ini diposisikan sebagai contoh sabotase informasi melalui rekayasa wacana digital.

Disinformasi digital dalam kerangka tersebut dipandang bukan gerakan spontan, melainkan strategi sistemik untuk mempertahankan status quo. Narasi yang dibangun dinilai berupaya menanamkan ketidakpercayaan terhadap negara, terutama lembaga penegak hukum yang mulai menindak jaringan ekonomi gelap, sekaligus mengendalikan apa yang dianggap penting dan sah dalam perdebatan publik.

Namun, dominasi narasi itu disebut tidak sepenuhnya tertutup. Di tengah hegemoni media korporasi, muncul kontestasi digital yang digerakkan masyarakat sipil, jurnalisme independen, dan inisiatif pemeriksa fakta. Mereka membangun narasi tandingan untuk merebut kembali makna publik atas keadilan, sekaligus memperkuat ruang publik yang berbasis argumentasi etis.

Peralihan menuju kontestasi digital juga dinilai menghadirkan paradoks: banjir informasi yang tidak selalu disertai arah moral. Dalam situasi ini, penegakan hukum yang bermoral dapat tenggelam dalam hiruk-pikuk digital yang dipengaruhi logika klik dan kapital, sementara produksi trending topic dan algoritma platform mendorong sensasi dibanding substansi.

Karena itu, ruang bagi moral enforcement disebut bergantung pada terbentuknya ekologi literasi digital. Literasi dipahami bukan sekadar kemampuan teknis membaca informasi, melainkan kecakapan etis untuk menafsirkan kebenaran dalam konteks moral publik—membedakan informasi yang mendidik dari manipulasi yang merusak kesadaran sosial.

Pada akhirnya, perebutan legitimasi publik di era digital digambarkan tidak lagi semata ditentukan oleh kinerja institusional, melainkan oleh persepsi yang dibentuk arus informasi tanpa batas. Dalam ekosistem komunikasi yang sama—tempat pemerintah, oligarki, dan masyarakat sipil beroperasi—pertarungan politik hukum era Presiden Prabowo Subianto disebut berlangsung bukan hanya di ruang sidang, tetapi terutama di ruang digital: perebutan legitimasi moral di hadapan publik.