Jakarta — Penetapan status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah di Indonesia masih belum diputuskan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembahasan terkait klasifikasi syariah instrumen digital tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final, karena memerlukan kajian lebih lanjut bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan diskusi dengan DSN-MUI masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan kebijakan. “Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2).
Isu ini mengemuka seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kripto, termasuk dari kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan aset kripto secara umum halal atau non-halal. Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset nyata sebagaimana disyaratkan dalam sebagian prinsip transaksi syariah.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pelaku industri menyatakan menunggu hasil pembahasan sambil mendorong dialog yang terbuka. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan industri menghormati proses yang sedang berlangsung dan siap mendukung upaya klarifikasi regulasi demi kepastian bagi investor.
“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” kata Calvin dalam keterangan, Kamis (19/2).
Calvin menekankan pentingnya edukasi dan transparansi agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara rasional. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim maupun yurisdiksi global telah mulai menyusun kerangka penilaian kripto dari perspektif syariah.
Ia mencontohkan Malaysia, di mana Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah aset kripto yang dinilai patuh syariah dan mengizinkan aktivitas staking untuk aset tertentu. Sementara di Uni Emirat Arab, pelaku industri disebut bekerja sama dengan institusi keuangan Islam dalam pengembangan produk kripto berbasis prinsip syariah.
“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.
Menjelang Ramadan, menurut Calvin, isu kepastian syariah menjadi semakin relevan karena banyak investor Muslim cenderung mengevaluasi ulang aktivitas finansial mereka pada periode tersebut. “Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” ujarnya.
OJK menegaskan kajian akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi fintech syariah, akademisi, hingga ulama, guna memastikan keputusan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan publik. Menanggapi hal itu, Calvin menyatakan dukungan industri terhadap proses yang komprehensif.
“Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan banyak orang,” katanya.

