Nyoman Parta Minta Kejagung Serius Tindak Pelanggaran Tata Ruang dan Sertifikasi Lahan Mangrove di Bali

Nyoman Parta Minta Kejagung Serius Tindak Pelanggaran Tata Ruang dan Sertifikasi Lahan Mangrove di Bali

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi perhatian serius terhadap penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang dan isu lingkungan di Bali. Permintaan itu disampaikan Nyoman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Dalam forum tersebut, Nyoman menyoroti berbagai pelanggaran tata ruang yang disebutnya terjadi di Bali, terutama penyalahgunaan jalur hijau serta kawasan sempadan sungai, danau, dan laut. Ia juga menyinggung maraknya pensertifikatan lahan hutan mangrove yang seharusnya merupakan milik negara, namun diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi.

Nyoman menilai alih fungsi lahan yang berlangsung secara masif di Bali tidak seluruhnya didorong oleh investasi yang sah. Ia menyebut adanya indikasi kepemilikan investasi dengan skema nominee, praktik pencucian uang (money laundering), serta masuknya tenaga kerja asing dengan pola investasi dan sistem perpajakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Di sisi lain, Nyoman menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi yang disebut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Ia berharap capaian tersebut dapat meningkat pada tahun-tahun berikutnya, terutama saat Kejagung melakukan kunjungan kerja ke daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi karena Kejagung bisa menyelamatkan aset negara lebih dari Rp19 Triliun. Harapan saya di tahun berikutnya lebih besar lagi,” ujarnya, dikutip Jumat (23/1).

Nyoman juga menyatakan Bali memiliki potensi kasus hukum yang cukup besar untuk ditangani Kejaksaan, salah satunya terkait penyalahgunaan tata ruang yang disebutnya sangat masif. Ia menilai pembangunan di kawasan jalur hijau serta sempadan sungai dan laut belum tersentuh penegakan hukum, meski pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan warga lokal dan melibatkan modal asing.

Terkait lahan mangrove, Nyoman kembali menegaskan perlunya langkah penegakan hukum. Ia menyoroti banyaknya lahan mangrove di Bali yang disertifikatkan, namun hingga kini disebut belum muncul kasus hukum.

“Hingga saat belum ada kasus hukum yang muncul, padahal dugaan pelanggaran tersebut dinilainya sangat jelas dan perlu segera dilakukan penyidikan,” tandasnya.