MRP Papua Tengah Soroti Minimnya Transparansi Dana Otsus di Mimika

MRP Papua Tengah Soroti Minimnya Transparansi Dana Otsus di Mimika

Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika mendapat sorotan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah. MRP menyebut Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus untuk dua tahun anggaran terakhir, yakni 2024 dan 2025.

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menilai ketertutupan informasi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 107 Pasal 45 Ayat 3 yang menyebut lembaga kultural seperti MRP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran.

“Ini baru kami dengar dari masyarakat. Kami akan turun melihat Otsus itu seperti apa selama 2 tahun ini, 2024 dan 2025 pertanggungjawabannya belum ada. Jadi pelaksanaan Otsus itu di Mimika sangat gelap yang saya lihat,” kata Agustinus saat diwawancarai, Sabtu, 17 Mei 2026.

MRP Papua Tengah menyatakan telah mengambil langkah dengan mengirim surat resmi kepada Gubernur Papua Tengah. Melalui surat itu, MRP mendesak seluruh kepala daerah di delapan kabupaten, termasuk pemerintah provinsi, agar segera menyetorkan laporan penggunaan anggaran. MRP menegaskan akan terus menagih laporan dua tahun terakhir, termasuk dari Kabupaten Mimika, untuk memastikan penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan.

Agustinus juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana Otsus dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. “Kalau mau bangun Papua ini harus pakai hati nurani. Kalau bangun dengan asal bapa, mama senang, pasti Papua ini tidak akan baik-baik, dampak Otsus juga pasti sama dengan 20 tahun lalu,” ujarnya.

Selain soal pelaporan, MRP turut menyoroti minimnya keberpihakan anggaran untuk pembinaan lembaga adat lokal, seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko). Menurut Agustinus, kurangnya pelibatan lembaga adat dapat berdampak pada rapuhnya penyelesaian konflik horizontal di lapangan, termasuk yang disebut terjadi di wilayah Kapiraya.

Ia menilai ketika kolaborasi dengan lembaga adat diabaikan, pemerintah daerah kerap kesulitan saat menghadapi persoalan sengketa batas wilayah, baik antar-suku, antar-distrik, maupun antar-kabupaten.