MK Tolak Uji Materi UU Pemda soal Pembagian Kewenangan Pendidikan

MK Tolak Uji Materi UU Pemda soal Pembagian Kewenangan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Robby Sopyan. Putusan perkara Nomor 158/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusan, Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya. “Amar putusan, mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan pembagian kewenangan urusan pemerintahan di bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren, yakni kewenangan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

Arief menyatakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda telah mengatur pembagian kewenangan tersebut secara tegas dan rinci, termasuk urusan pendidikan. MK menilai perubahan pembagian kewenangan merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah untuk menilai atau menetapkannya.

“Pembagian kewenangan bidang pendidikan, baik pada aspek manajemen, tenaga kependidikan, maupun perizinan, telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya. Karena itu, permohonan yang meminta agar kewenangan pendidikan sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.

MK juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya menegaskan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan merupakan bagian dari kewenangan konkuren dan bersifat konstitusional. Menurut Mahkamah, hingga kini tidak ditemukan alasan untuk mengubah pendirian tersebut.

Dengan demikian, permohonan yang meminta agar sebagian kewenangan pendidikan—termasuk urusan guru, tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan—dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Enny berpendapat Pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat materiil secara kumulatif sebagaimana ditentukan dalam hukum acara MK.

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai desentralisasi pendidikan memunculkan persoalan, antara lain tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah terkait penempatan guru maupun pembangunan infrastruktur sekolah.

Pemohon juga berpendapat desentralisasi menyebabkan hilangnya arah kebijakan pendidikan nasional karena tiap daerah dapat menetapkan kebijakan berbeda. Ia mencontohkan sistem pendidikan di Prancis yang dikelola secara terpusat oleh kementerian, sementara pemerintah daerah berwenang mengelola sarana pendukung seperti infrastruktur dan layanan penunjang siswa.

Menurut Pemohon, model pendidikan terpusat dinilai dapat memastikan pemerataan kualitas pendidikan nasional serta memaksimalkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD dan APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi.