Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kalimantan Timur harus digelar di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). PSU di Kukar dijadwalkan pada 19 April 2025, sementara PSU di Mahulu dijadwalkan pada 25 Mei 2025.
Putusan tersebut menandai bahwa pengulangan pemilihan tidak semata persoalan teknis, melainkan mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam memastikan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah.
Selain berdampak pada beban anggaran, PSU juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi. Pengulangan pemilu akibat kesalahan yang seharusnya bisa dicegah dapat memicu kejenuhan politik, menurunkan partisipasi pemilih, serta memperbesar pertanyaan terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan mengganggu legitimasi pemilu dan stabilitas politik, sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Di Mahulu, MK memerintahkan PSU setelah menemukan praktik kontrak politik yang melibatkan pasangan calon dan sejumlah ketua RT. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar janji politik, melainkan telah masuk ke ranah transaksi politik yang mencederai prinsip pemilu yang bebas dan adil. MK juga mencatat keterlibatan bupati petahana yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon, yang bertentangan dengan etika dan regulasi pemilu.
Situasi itu menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan sejak awal. Dalam konteks ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi sorotan, karena penanganan pelanggaran yang lebih cepat dan tegas dinilai dapat mencegah masalah berkembang hingga berujung pada PSU.
Sementara di Kukar, PSU terjadi akibat persoalan kepastian hukum dalam pencalonan kepala daerah, khususnya terkait masa jabatan Edi Damansyah. MK memutuskan masa jabatan Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2018–2019 dan sebagai bupati definitif pada 2019–2021 dihitung sebagai satu periode penuh. Dengan pertimbangan tersebut, pencalonannya pada Pilkada 2024 dianggap melanggar batas maksimal dua periode.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menolak gugatan yang meminta pembatalan status pencalonan Edi Damansyah dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Namun MK kemudian membatalkan putusan PT TUN tersebut dan menetapkan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai keputusan final.
Putusan itu menegaskan prinsip bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dapat dihitung sebagai satu periode penuh. Pada saat yang sama, perbedaan putusan antar-lembaga dalam proses sebelumnya memunculkan ketidakpastian bagi peserta pemilu maupun pemilih.
Kasus di Mahulu dan Kukar menunjukkan masih adanya celah dalam regulasi serta koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu. Dalam situasi seperti ini, penguatan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan MK dipandang penting agar keputusan dan kebijakan terkait pemilu tidak saling bertentangan dan memberikan kepastian hukum sejak awal tahapan.
Selain itu, peningkatan profesionalisme penyelenggara pemilu juga menjadi kebutuhan. Upaya yang disorot mencakup penguatan kapasitas teknis, penegakan standar etika, pelatihan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi untuk membantu deteksi dan penanganan pelanggaran guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, perbaikan sistem pemilu juga menuntut keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah diharapkan memastikan kebijakan pemilu berjalan transparan dan berbasis kepastian hukum. KPU dan Bawaslu dituntut bekerja profesional dan akuntabel, sementara partai politik memikul tanggung jawab dalam mengusung kandidat yang berintegritas. Peran masyarakat sipil dan pemilih juga dinilai penting dalam mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung adil dan demokratis.
PSU Pilkada di Kalimantan Timur menjadi pengingat bahwa tantangan serius dalam sistem pemilu masih memerlukan pembenahan. Tanpa perbaikan pada aspek regulasi, koordinasi, dan pengawasan, legitimasi pemilu serta kepercayaan publik terhadap demokrasi berisiko terus melemah.