Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara pada Jumat (12/9/2025). Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Para pihak menghadirkan ahli dan saksi untuk menguji dalil pelanggaran, termasuk isu dugaan politik uang yang dibungkus sebagai perekrutan relawan, serta perdebatan mengenai batas antara political cost dan money politic.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai ahli serta saksi Piki Rotama, Judi Itman, dan Erna Wati. Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1 H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan, menghadirkan ahli Aswanto dan Titi Angraini serta saksi Rusiani dan Rizal Fahlevi. Sementara KPU Barito Utara sebagai Termohon menghadirkan ahli Ilham Saputra serta saksi Elfi Rakhmawati, Andy Muliansyah, dan Melani Ariyanti.
Maruarar Siahaan, ahli dari Pemohon, menilai pembuktian dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta politik uang sangat bergantung pada keterangan para pihak di persidangan. Ia menyatakan, apabila relawan dibayar dan sekaligus bertindak sebagai pemilih, kondisi itu dapat dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah yang tidak clean dan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Maruarar menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “rekayasa sosial” yang berpotensi mengandung korupsi, dan menurutnya MK dapat menggunakan pendekatan social engineering dalam putusan.
Dari sisi kesaksian, Piki Rotama yang disebut berperan sebagai koordinator relawan di tingkat Desa Mukut, Kecamatan Lahei, menceritakan rumahnya dijadikan tempat kampanye pada 17 Juli 2025. Ia mengaku diminta mencari dukungan dengan mengumpulkan KTP calon relawan. Piki menyebut memperoleh 51 nama dari TPS 01 Desa Mukut, lalu memberikan uang secara langsung kepada 30 orang masing-masing Rp300.000. Ia mengatakan uang tersebut berasal dari Syamsul Jamil yang disebut bertugas sebagai koordinator tingkat Kecamatan Lahei dan memiliki surat keputusan di KPU.
Saksi Pemohon lainnya, Judi Itman, menyatakan pada 10 Juli 2025 ia diminta mendata 16 orang keluarga terdekat. Dari pendataan itu, ia mengaku menerima Rp4.800.000 untuk dibagikan, dengan rincian Rp300.000 per orang, termasuk untuk dirinya yang mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jingah.
Erna Wati juga menyatakan menerima uang Rp300.000 pada Rabu, 6 Agustus 2025 untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 01, serta menerima kartu berlambang pasangan calon tersebut.
Sementara itu, ahli dari Termohon, Ilham Saputra, menjelaskan aturan kampanye memperbolehkan pembentukan tim relawan untuk menyebarluaskan visi dan misi pasangan calon, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf b PKPU 12/2024. Ia menegaskan relawan adalah kelompok yang secara sukarela mendukung pasangan calon. Ilham juga menyebut relawan dapat memberikan sumbangan dana kampanye sebagaimana Pasal 7 ayat (3) PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye.
Menurut Ilham, dana kampanye dari perseorangan atau badan hukum swasta dapat dimuat dalam laporan penerimaan dan pengeluaran relawan. Ia menyatakan kegiatan relawan berkonsekuensi pada pembiayaan operasional sehingga hal itu diperbolehkan. Karena itu, ia berpendapat pembiayaan operasional relawan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai politik uang, sebab dipandang sebagai konsekuensi dari kerja relawan dalam menyebarluaskan gagasan pasangan yang didukung.
Dalam sidang ini juga muncul persoalan distribusi undangan memilih. Elfi Rakhmawati, PPK Kecamatan Teweh Tengah, menyebut terdapat 10.813 undangan pemilih. Namun, di TPS 01 Kelurahan Melayu, ia menyampaikan sebagian pemilih berdomisili di kawasan pasar yang mayoritas penduduknya berpindah karena berprofesi sebagai pedagang. Elfi juga menyebut ada perubahan status pemilih, termasuk 16 orang yang pada pemilihan 27 November 2024 tercatat sebagai pemilih, tetapi pada 6 Agustus 2025 telah menjadi anggota TNI/Polri.
Andy Muliansyah, petugas KPPS 4 di TPS 04 Kelurahan Melayu, menyebut terdapat 203 undangan yang tidak tersampaikan karena sebagian pemilih pindah domisili namun alamat kependudukan tetap sama. Ia menjelaskan di TPS tersebut DPT berjumlah 575, dari 203 orang yang undangannya tidak tersampaikan ada 83 yang tetap datang memilih. Total pemilih yang hadir disebut 354 orang, dengan perolehan 188 suara untuk pasangan calon 01 dan 164 suara untuk pasangan calon 02, serta 2 pemilih terdata dalam DPTb.
Melani Ariyanti, KPPS TPS 16 Kelurahan Melayu, menyampaikan di TPS-nya terdapat DPT 587, undangan yang tersampaikan 510, dan 77 undangan tidak tersampaikan. Ia menyebut pemilih yang hadir saat pemilihan 6 Agustus 2025 sebanyak 391 orang, dengan 9 orang menggunakan KTP dan sisanya menggunakan undangan.
Di sisi lain, ahli Pihak Terkait Aswanto menilai keberadaan relawan dalam tim kampanye merupakan wujud political cost dan tidak dilarang selama seluruh keuangan tercantum dalam laporan keuangan pasangan calon. Ia menyatakan biaya yang diberikan kepada relawan yang berjuang memenangkan pasangan calon tidak otomatis menjadi politik uang, karena money politic dan political cost merupakan hal berbeda.
Ahli Pihak Terkait lainnya, Titi Angraini, juga menekankan relawan merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memperjuangkan kandidat. Menurutnya, relawan dalam praktik membantu pengawalan suara. Ia menyatakan relawan dapat memperoleh insentif sebagai bagian biaya operasional yang sah, sepanjang proporsional dan rasional. Titi merujuk Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada yang menyebut politik uang bertujuan memengaruhi pilihan dalam pemungutan suara. Ia berpendapat insentif relawan tidak memenuhi unsur tersebut karena relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari kerja pemenangan atau pengawalan suara.
Dalam agenda pembuktian, Rusiani selaku Sekretaris Pemenangan Paslon 01 menyampaikan dari 51 daftar nama yang disebut oleh saksi Pemohon, terdapat 15 nama yang tertulis dua kali. Sementara saksi Rizal Fahlevi mengaku pada sore 6 Agustus 2025 didatangi dua temannya dan ditawari uang Rp1.000.000 dengan syarat memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima uang dari Paslon 01. Rizal menyatakan ia kemudian mendatangi posko, memberikan keterangan, dan menerima uang dari 01 dengan menulis surat serta menandatanganinya.
Sengketa ini berawal dari permohonan Jimmy–Inri yang meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada PSU tindak lanjut Putusan MK dalam perkara sebelumnya. Berdasarkan keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 40.400 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 36.989 suara.
Pemohon mendalilkan perolehan suara Pihak Terkait didapat melalui pelanggaran TSM di 9 kecamatan, dengan modus pembagian uang kepada pemilih yang seolah-olah direkrut sebagai relawan dan ditandai kartu relawan bernomor seri. Pemohon juga menuding pembagian uang menggunakan data/daftar penerima serta dilakukan kepada warga yang ditemui secara langsung.
MK masih melanjutkan pemeriksaan untuk menilai kekuatan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli dari masing-masing pihak dalam perkara ini.

