Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap tidak serta-merta membuat tanah tersebut gagal disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nusron menjelaskan, apabila kondisi wakif atau alas hak tidak ada, masyarakat dapat menempuh mekanisme isbat wakaf dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan isbat wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertipikat wakaf.
Penjelasan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7). Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.
Nusron menyebut proses tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Ia menekankan sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf agar aset yang sudah diwakafkan tidak mudah memicu sengketa, termasuk saat terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
Nusron juga menyoroti pandangan yang menganggap tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Menurutnya, administrasi tanah wakaf perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.