Menteri ATR/BPN: SK HGB dan HGU 328 Ribu Hektare Terbit untuk Kawasan Swasembada di Papua Selatan

Menteri ATR/BPN: SK HGB dan HGU 328 Ribu Hektare Terbit untuk Kawasan Swasembada di Papua Selatan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kementeriannya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare di Provinsi Papua Selatan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Nusron menjelaskan, penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan. Pelepasan itu mencakup area di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.

“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Nusron pada Jumat (23/1/26).

Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan serta memberikan kepastian hukum melalui penerbitan hak atas tanah dan sertipikat. Pemerintah menilai kepastian hukum tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional.

Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Nusron menegaskan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia menyatakan proses sinkronisasi tata ruang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” katanya.

Rapat koordinasi yang dibahas dalam konteks ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan menekankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.