Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota. Menurutnya, keselarasan dokumen tata ruang diperlukan untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.
Dalam arahannya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Nusron meminta kepala daerah provinsi mengontrol bupati dan wali kota agar daerah yang belum memiliki RTRW segera menyusunnya. Ia menekankan bahwa penyusunan RTRW kabupaten/kota harus selaras dengan RTRW provinsi, dengan perbedaan utama hanya pada skala peta.
Nusron juga menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW. Ia meminta pemetaan LP2B minimal 87 persen, seraya menyebut Sulawesi Utara telah mencapai 91,14 persen dan tinggal diturunkan ke tingkat kabupaten/kota. Ia mengingatkan agar persentase tersebut tidak menurun.
Penyertaan LP2B dalam RTRW, kata Nusron, sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87 persen untuk LP2B.
Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Nusron berharap tindak lanjut penyusunan RTRW kabupaten/kota dapat segera dilakukan. “Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi, peta menggunakan skala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW kabupaten berskala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Setelah Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 diserahkan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Ia mengatakan Persub tersebut akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Yulius menyatakan harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW tersebut. Menurutnya, kepastian RTRW yang resmi dan tidak berubah-ubah dapat meningkatkan keyakinan investor untuk masuk. Ia menegaskan RTRW baru itu akan menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan.

