Menteri ATR/BPN: Perlindungan Lahan Pertanian Prioritas, Sulsel Tetapkan LP2B 88,05 Persen

Menteri ATR/BPN: Perlindungan Lahan Pertanian Prioritas, Sulsel Tetapkan LP2B 88,05 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional. Penegasan itu disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Nusron mengatakan Presiden menempatkan ketahanan pangan sebagai kebutuhan utama di tengah ketidakpastian global. Karena itu, pemerintah diminta menjaga dan melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, melalui kebijakan penetapan LP2B.

Ia menjelaskan pemerintah menargetkan perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan disebut telah melampaui target tersebut dengan penetapan LP2B sebesar 88,05 persen.

Meski mengapresiasi capaian tersebut, Nusron menegaskan lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak otomatis dapat dialihfungsikan. Menurutnya, penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus melalui pengajuan izin agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Daerah yang memerlukan dukungan diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Ia juga mendorong daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR agar segera mengajukan usulan, dengan target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Dalam rakor tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional. Penandatanganan disaksikan Nusron, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyatakan Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan nasional, terutama bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Jufri menyebut capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Menurutnya, capaian itu menunjukkan Sulawesi Selatan melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat sekaligus memberi kepastian hukum bagi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerah.