Menteri ATR/BPN: Perlindungan Lahan Pertanian Diprioritaskan untuk Dukung Swasembada Pangan

Menteri ATR/BPN: Perlindungan Lahan Pertanian Diprioritaskan untuk Dukung Swasembada Pangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Menurutnya, kebijakan ini dijalankan di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Ia menyebut ketahanan pangan dan swasembada pangan menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam situasi global yang tidak menentu.

Dalam kebijakan perlindungan lahan, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B sebesar 88,05%. Capaian ini mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Meski demikian, Nusron mengingatkan lahan di luar kawasan LP2B tidak otomatis bisa dialihfungsikan. Ia menegaskan penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus melalui izin, agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan.

Nusron juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila menghadapi keterbatasan anggaran, daerah diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Ia menyampaikan Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028.

Dalam kesempatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Jufri Rahman menyatakan Sulawesi Selatan menjadi penopang ketahanan pangan nasional, khususnya untuk kawasan timur Indonesia. Ia menyebut perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B diperlukan mengingat provinsi tersebut merupakan sentra produksi beras terbesar di Indonesia.

Menurut Jufri, hingga saat ini capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Ia menambahkan capaian tersebut membuat Sulawesi Selatan melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat sebagai bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum perlindungan lahan pertanian di setiap daerah.