Menkum Minta Proses Hukum Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu Berjalan Transparan

Menkum Minta Proses Hukum Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu Berjalan Transparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer di Sumatera Utara.

"Yang pasti proses hukum itu harus transparan," kata Supratman saat berada di Kota Padang, Senin, di sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatera Barat.

Supratman menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci perkara yang dijalani Amsal. Dalam kasus tersebut, Amsal didakwa terkait korupsi penggelembungan anggaran proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ia menegaskan bahwa perkara itu sudah masuk ranah hukum dan bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Meski demikian, Supratman menyatakan akan memantau perkembangan prosesnya.

"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan ringan kepada Amsal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Komisi III DPR RI juga menyatakan sepakat menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Habiburokhman menambahkan, proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan penegakan hukum wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dalam kepastian hukum.