Menkum Ingatkan Proses Hukum Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu Harus Transparan

Menkum Ingatkan Proses Hukum Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu Harus Transparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer di Sumatera Utara. “Yang pasti proses hukum itu harus transparan,” kata Supratman saat berada di Kota Padang, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatera Barat. Supratman mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail perkara yang sedang dijalani Amsal.

Dalam kasus tersebut, Amsal didakwa terkait korupsi penggelembungan anggaran proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Supratman menyebut perkara itu telah masuk ranah hukum dan bukan berada di Kementerian Hukum. Meski demikian, ia menyatakan akan memantau perkembangan prosesnya.

“Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan,” ujar Supratman.

Secara terpisah, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau putusan ringan bagi Amsal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Komisi III DPR RI juga menyatakan sepakat untuk menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Habiburokhman, proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menyatakan penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan apabila terjadi pertentangan dalam kepastian hukum.