JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan pemerintah tidak ingin lagi menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20%.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendesak platform membuka sistem pengawasan secara lebih transparan, termasuk menjelaskan sumber daya yang digunakan untuk memoderasi konten berbahaya di ruang digital nasional.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Meutya menyebut sejumlah platform dinilai belum mampu menjelaskan kapasitas pengawasan terhadap berbagai jenis konten bermasalah, mulai dari judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi di Indonesia. Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, menurutnya, membuat banyak permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti.
Ia menilai kondisi itu tidak bisa terus dibiarkan, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia. Platform global, kata Meutya, diminta tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan konten.
Menurutnya, lemahnya moderasi platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi,” pungkas Meutya.