Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Jangan Dikorbankan demi Algoritma dan Kecepatan

Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Jangan Dikorbankan demi Algoritma dan Kecepatan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menjawab tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama.

Di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, Meutya mengingatkan pers agar tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi. Menurutnya, dalam gelombang transformasi digital dan AI, peran pers kian krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Meutya menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme. Kebijakan tersebut menekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.

Salah satunya adalah regulasi AI dan panduan etika yang dirilis Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Aturan tersebut menegaskan AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten. Meutya menegaskan tata kelola AI harus berpusat pada manusia, sementara jurnalisme perlu tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi memaparkan dua kebijakan utama pemerintah sebagai pijakan membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko daring, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Meutya menyebut keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya mengatakan kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital. Ia mengajak media membantu membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran media untuk mendukung pelaksanaan PP Tunas dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, media berperan sebagai edukator dengan menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Kedua, media menjadi penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, media diminta menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Meutya menyampaikan sejumlah arahan strategis, antara lain mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, memperkuat pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan konten berbahaya. Ia menekankan perlunya pendekatan proporsional yang melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik.

Meutya menegaskan Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi. “Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.