Menhut Dorong Integrasi Kawasan Hutan ke Tata Ruang Nasional untuk Perkuat Kepastian Hukum

Menhut Dorong Integrasi Kawasan Hutan ke Tata Ruang Nasional untuk Perkuat Kepastian Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dalam penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat kerja tersebut digelar Komite I DPD RI bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Agenda utamanya adalah menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk rencana perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sekaligus mencari solusi atas konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan maupun di areal penggunaan lain (APL).

Dalam paparannya, Raja Juli menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UUPA yang sedang menjadi pembahasan. Berdasarkan aturan tersebut, negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Raja Juli juga menyebut posisi kawasan hutan strategis dalam sistem penataan ruang nasional. Karena itu, harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memperkuat kepastian hukum.

“Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan,” ujar Raja Juli.

Dalam forum itu, ia memaparkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal bagi masyarakat sekitar hutan. Pendekatan tersebut ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.

Raja Juli turut menyampaikan percepatan penetapan hutan adat sebagai agenda strategis nasional untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya menjaga kawasan hutan. Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga.

Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029.

Menhut juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Upaya itu, menurutnya, dilakukan antara lain melalui nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.

“Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Raja Juli.