Gubernur Jambi Al Haris menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk membahas pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tata ruang, serta konflik agraria, Jumat (20/2/2026) siang. Pertemuan berlangsung di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi.
Rombongan Komisi II dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti. Mereka disambut Al Haris bersama jajaran Komisaris dan Direksi Bank Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.
Dede Yusuf menyampaikan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi Komisi II, khususnya terkait pemerintahan daerah dan BUMD. Ia mengatakan dialog dilakukan untuk membahas pengelolaan BUMD dan persoalan tata ruang.
Menurut Dede, di tengah efisiensi anggaran yang telah berjalan dua tahun terakhir, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penguatan kinerja BUMD. Ia juga menyoroti kondisi BUMD secara nasional berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, yang menyebut dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai sehat dan diperkirakan hanya sekitar 25 persen yang benar-benar dalam kondisi baik.
Atas dasar itu, Dede menyatakan Komisi II berencana menyusun Undang-Undang BUMD untuk mendorong tata kelola yang lebih profesional, memperkuat manajemen, dan memastikan BUMD mampu memberikan dividen bagi daerah.
Selain itu, Dede menekankan pentingnya peningkatan akses pembiayaan bagi sektor mikro dan UMKM melalui bank daerah. Ia menilai bank sebagai BUMD relatif lebih stabil, namun tetap memerlukan penguatan tata kelola agar terhindar dari kredit bermasalah akibat praktik yang tidak prudent. Ia juga mengingatkan agar BUMD, termasuk bank daerah, tidak menjadi alat kepentingan politik dan dikelola berbasis kinerja.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II turut membahas tata ruang dan konflik agraria di Jambi. Dede menyebut pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Agraria dan mendorong penerapan One Map Policy agar data pertanahan antar-kementerian selaras dan tidak tumpang tindih.
Ia menilai pendataan tanah perlu menggunakan satu peta, sekaligus memikirkan mekanisme penengah apabila terjadi konflik antarlembaga, baik yang terkait BUMN, BMN, maupun persoalan tanah adat.
Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI dan menyebut pertemuan itu menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola BUMD dan tata ruang. Ia melaporkan terdapat 20 BUMD di Provinsi Jambi yang tersebar di kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, terdapat dua BUMD utama, yakni Bank Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional (JII).
Menurut Al Haris, kinerja Bank Jambi relatif baik dan menjangkau hingga pelosok daerah. Namun, Bank Jambi belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sesuai regulasi OJK, sehingga harus melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jabar Banten (BJB).
Sementara itu, Al Haris menyampaikan PT JII tengah didorong untuk memperoleh Participating Interest (PI) dari perusahaan migas seperti PetroChina dan Jetstone Energy. Ia mengatakan proses pengajuan PI telah berjalan sejak 2022–2023 dan kini memasuki tahap due diligence. Al Haris meminta dukungan Komisi II agar percepatan persetujuan dan penerbitan surat keputusan dari Kementerian ESDM dapat segera terealisasi.
Pertemuan ditutup dengan sesi dialog antara Komisi II DPR RI dan para kepala daerah se-Jambi untuk menggali masukan terkait pengelolaan BUMD, peningkatan PAD, serta penyelesaian persoalan tata ruang dan agraria di daerah.

