Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN

Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menerima Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2025).

Yulius menilai terbitnya Persub RTRW menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan Sulawesi Utara dalam dua dekade mendatang. Dokumen RTRW tersebut disebut telah dipersiapkan sejak 2019 dan akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.

Ia menyatakan kepastian tata ruang diperlukan sebagai fondasi pembangunan dan dinilai dapat memperkuat keyakinan investor karena regulasi yang jelas dan tidak berubah-ubah. Menurut Yulius, dengan adanya RTRW yang telah disetujui, pemerintah daerah memiliki pijakan dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menekankan peran gubernur dalam mengoordinasikan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Ia meminta RTRW provinsi dijadikan acuan utama untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.

Nusron juga mengingatkan agar daerah yang belum menyusun RTRW segera menuntaskannya dan memastikan penyusunan selaras dengan RTRW provinsi, dengan perbedaan pada skala peta. Ia menegaskan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Di Sulawesi Utara, ia menyebut LP2B telah mencapai 91,14 persen dan meminta agar angka tersebut diturunkan ke kabupaten/kota tanpa mengalami penurunan.

Kebijakan penyertaan LP2B dalam RTRW disebut sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan dipetakan sebagai LP2B.

Data yang disampaikan menunjukkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruang agar selaras dengan RTRW provinsi.

Menteri Nusron turut menjelaskan perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, sedangkan kabupaten 1:50.000 dan kota 1:25.000. Sementara skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.