Kasus Dugaan Penipuan Kadis PUTR Labura Berinisial ED Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kasus Dugaan Penipuan Kadis PUTR Labura Berinisial ED Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara ini sebelumnya ditangani Polrestabes Medan setelah ED sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, kasus bermula pada 2020 ketika ED diduga menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS dan meminta sejumlah uang. Menurut Bayu, pada 18 Desember 2020 PS mentransfer total Rp600 juta kepada ED.

Namun proyek yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi. Korban sempat melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat tanggapan. Pada Juli 2024, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. ED kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.

Usai penetapan tersangka, ED disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada November 2025 dan awal Februari 2026. ED baru hadir pada 5 Februari 2026 dan pada hari yang sama dilakukan penahanan.

Perkembangan terjadi pada 11 Februari 2026 ketika keluarga ED mendatangi korban untuk meminta perdamaian serta menyatakan kesediaan mengganti kerugian. Korban lalu mengajukan pencabutan laporan dan meminta penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Pada 18 Februari 2026, kepolisian menggelar perkara khusus RJ dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, perkara tersebut resmi dihentikan. ED yang ditahan sejak 5 Februari 2026 dibebaskan setelah proses RJ disetujui. Total masa penahanan ED disebut berlangsung selama 13 hari, terhitung 5 Februari hingga 18 Februari 2026.

Kepolisian menyatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan atas kesepakatan kedua belah pihak.