Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menjadi situasi sulit bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, termasuk bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk membantu peserta kembali bekerja.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program yang bertujuan menjaga agar peserta tetap dapat mempertahankan kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu melewati masa transisi menuju pekerjaan baru. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021. Pembiayaannya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja karena berasal dari beberapa sumber, antara lain pemerintah pusat serta pengalihan sebagian iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kriteria dan syarat penerima JKP
Untuk memperoleh manfaat JKP, peserta perlu memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
1. Kriteria penerima
Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di bawah 54 tahun, serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja harus bekerja pada perusahaan berskala menengah dan besar dengan kepesertaan minimal empat program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP). Sementara untuk perusahaan skala kecil dan mikro, kepesertaan minimal tiga program (JKK, JKM, dan JHT). Peserta juga harus telah diverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat JKP.
2. Syarat penerima
Peserta harus terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terkena PHK, serta membayar iuran secara berturut-turut selama enam bulan dari 12 bulan masa kepesertaan. Manfaat JKP dapat diajukan jika peserta mengalami PHK dan memenuhi ketentuan pembayaran iuran tersebut.
Selain itu, PHK tidak boleh disebabkan oleh pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Peserta juga wajib memiliki bukti sah keterangan PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Manfaat JKP
JKP menyediakan tiga jenis manfaat utama bagi peserta.
1. Uang tunai
Peserta dapat menerima bantuan uang tunai maksimal selama enam bulan. Besarannya adalah 45 persen x upah x 3 bulan untuk tahap awal, ditambah 25 persen x upah x 3 bulan untuk pencairan berikutnya. Perhitungan mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta.
2. Akses informasi pasar kerja
Peserta memperoleh layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan karier, termasuk asesmen diri dan konseling untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.
3. Pelatihan kerja
Peserta berhak mengikuti pelatihan keterampilan secara online maupun offline. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan untuk meningkatkan kompetensi kerja.
Tahapan pengajuan klaim JKP
Pengajuan JKP dilakukan melalui platform SIAPkerja. Tahapannya dimulai dengan mengunjungi situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/ dan melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat e-mail, serta nomor ponsel sesuai ketentuan. Setelah akun terdaftar, peserta perlu melengkapi biodata dan profil.
Selanjutnya, peserta membuat laporan kondisi PHK melalui menu “Buat Laporan”, lalu mengisi data yang diminta, termasuk tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, dan tanggal PHK, kemudian mengirim laporan. Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, peserta memilih “Ajukan Klaim”, melengkapi data untuk pencairan dana, melakukan swafoto sesuai ketentuan, serta menjalani asesmen atau profil pencari kerja.
Setelah semua tahapan dilakukan, peserta menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta.
Dengan memahami kriteria, syarat, serta alur pengajuan, pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat memanfaatkan haknya melalui program JKP untuk memperoleh penopang finansial sekaligus dukungan kembali ke dunia kerja.

