Mendagri: Perpanjangan Tanggap Darurat Aceh Tamiang untuk Percepat Pengadaan Rehabilitasi Pascabencana

Mendagri: Perpanjangan Tanggap Darurat Aceh Tamiang untuk Percepat Pengadaan Rehabilitasi Pascabencana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026 dilakukan untuk mempercepat prosedur pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera pada akhir November 2025.

"Sebetulnya tetap kita berjalan rehab-rekonstruksinya. Penambahan (tanggap darurat) seminggu ini adalah lebih kepada untuk mempercepat prosedur pengadaan ya," kata Tito saat berada di Aceh Tamiang, Jumat (23/1/1026), sebagaimana dikutip melalui Antara.

Menurut Tito, tambahan waktu tersebut memberi fleksibilitas dalam pengadaan kebutuhan yang harus segera tersedia, seperti alat berat serta perlengkapan pendukung untuk pembersihan lumpur.

Ia menjelaskan, pada masa tanggap darurat, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, sehingga prosesnya lebih cepat dibanding prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka dan memerlukan waktu lebih panjang.

"Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa yang berlaku sesuai aturan pengadaan barang-jasa pemerintah," ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan percepatan pengadaan pada masa tanggap darurat tetap harus dijalankan secara akuntabel dan transparan, serta tidak boleh disalahgunakan. Ia menyebut kebijakan percepatan akan tetap diawasi agar sesuai aturan.

"Tapi ya tentu nanti pasti akan diperiksa oleh inspektorat atau oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), apakah kecepatan ini kemudian tidak digunakan, dimanfaatkan untuk korupsi. Nah itu yang harus kita hindari, enggak boleh," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026. Perpanjangan ini disebut untuk memastikan pembersihan lumpur di permukiman penduduk tuntas serta memaksimalkan penanganan darurat bagi korban banjir.

Berdasarkan pantauan pada laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 23 Januari 2026, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 101 orang meninggal akibat bencana Sumatera. Total pengungsi tercatat sebanyak 6,1 ribu jiwa.

BNPB juga mencatat kerusakan pada 4 fasilitas kesehatan, 489 fasilitas pendidikan, 285 rumah ibadah, 648 jembatan, dan 1.648 jalan. Selain itu, tercatat 37.888 rumah mengalami kerusakan, dengan rincian 13.348 rusak berat, 9.366 rusak sedang, dan 15.174 rusak ringan.