Mekanisme Dana Bagi Hasil PPh: Daerah Berhak 20%, Besaran Akhir Dipengaruhi Kinerja

Mekanisme Dana Bagi Hasil PPh: Daerah Berhak 20%, Besaran Akhir Dipengaruhi Kinerja

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang wajib memotong, lalu disetorkan ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, penerimaan PPh yang terkumpul tidak seluruhnya digunakan pemerintah pusat. Sebagian dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga membagikan DBH atas penerimaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

DBH menjadi instrumen penting dalam hubungan keuangan pusat dan daerah karena berfungsi membagikan sebagian pendapatan negara dari sektor pajak dan sumber daya alam kepada daerah. Dengan skema ini, pemerintah daerah memperoleh tambahan kapasitas fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayahnya. Ketentuan pengelolaan DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29 yang dikumpulkan DJP setiap tahun akan dialokasikan kepada pemerintah daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB) di Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah yang dimaksud mencakup pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Besaran alokasi DBH PPh ditetapkan sebesar 20% dari jumlah PPh yang terkumpul. Penghitungan DBH yang dibagikan didasarkan pada jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan pemerintah pusat pada tahun pajak sebelumnya.

Meski demikian, nilai DBH yang diterima pemerintah daerah dalam realisasi dapat lebih rendah dibanding alokasi awal. Hal ini karena selain persentase bagi hasil, terdapat komponen penilaian lain yang memengaruhi besaran penyaluran, yaitu kinerja pemerintah daerah.

Pasal 12 PMK Nomor 67 Tahun 2024 mengatur bahwa pemerintah daerah memperoleh 90% dari alokasi DBH yang telah ditetapkan. Sementara 10% sisanya dihitung berdasarkan dua indikator, yakni kinerja penerimaan pajak atau penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Penilaian kinerja penerimaan pajak ditentukan berdasarkan optimalisasi penerimaan pajak di daerah, dengan kategori dan persentase terhadap porsi kinerja (10%) sebagai berikut: tidak berkinerja (nilai x=0) memperoleh 0%; sangat rendah (0<x≤20) memperoleh 20%; rendah (20<x≤40) memperoleh 40%; sedang (40<x≤60) memperoleh 60%; baik (60<x≤80) memperoleh 80%; dan sangat baik (x>80) memperoleh 100%.

Apabila indikator kinerja tidak dapat digunakan, DJPB dapat memakai indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan. Dalam matriks BAR, kategori “tidak bekerja” karena tidak menyampaikan BAR mendapat 0%. Kategori sangat rendah, yakni tidak menyampaikan 1 BAR dan tidak tepat waktu, mendapat 20%. Kategori rendah, menyampaikan 1 BAR dan tepat waktu, mendapat 40%. Kategori sedang, menyampaikan 2 BAR namun tidak tepat waktu, mendapat 60%. Kategori baik, menyampaikan 2 BAR dengan hanya 1 yang tepat waktu, mendapat 80%. Adapun kategori sangat baik, menyampaikan 2 BAR dan tepat waktu, mendapat 100%.

Dengan demikian, DBH PPh menjadi mekanisme pembagian penerimaan negara yang memperkuat hubungan keuangan pusat dan daerah. Namun, besaran yang diterima daerah tidak hanya ditentukan oleh porsi alokasi, melainkan juga dipengaruhi kinerja penerimaan pajak atau kepatuhan dalam menyampaikan BAR, sehingga daerah yang lebih optimal dan disiplin berpeluang memperoleh manfaat lebih besar.