BANDA ACEH — Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pemerintahan baru di Aceh seharusnya memanfaatkan momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah, termasuk menertibkan dana pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang selama ini dinilai minim transparansi.
Pernyataan itu disampaikan Alfian menanggapi sorotan terkait keterbukaan alokasi pokir anggota DPRA. Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata keberadaan pokir, melainkan tata kelola dan keterbukaan penganggaran secara menyeluruh.
“Kami sebenarnya berharap ini menjadi momentum bagi Gubernur Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban anggaran. Pokir itu penting untuk ditertibkan, tetapi sampai hari ini belum terjadi,” kata Alfian, Selasa (19/5/2026).
Menurut Alfian, pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem penganggaran agar lebih tertib, konsisten, dan sesuai ketentuan. Ia menilai lemahnya disiplin dalam pengalokasian anggaran berpotensi memunculkan persoalan di berbagai sektor pembangunan.
MaTA juga menilai penganggaran Aceh pada 2026 masih diwarnai ketidakteraturan. Alfian menyoroti proses alokasi anggaran yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi berdampak luas terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Ketika anggaran tidak tertib dalam pengalokasian dan tidak konsisten, maka dampaknya akan ke berbagai sektor. Kekacauan penganggaran itu bisa terus berulang,” ujarnya.
Alfian mengatakan MaTA sebelumnya telah mengingatkan pemerintah Aceh tentang pentingnya pembenahan tata kelola anggaran sejak pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Peringatan itu disampaikan karena praktik pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya dinilai telah keluar dari prinsip kepatuhan dan batasan yang seharusnya.
Menurutnya, pembenahan tata kelola anggaran diperlukan agar kebijakan fiskal daerah lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap dana pokir yang dinilai berpotensi menggeser fungsi representasi anggota legislatif. Jika tidak dibenahi, orientasi politik anggaran dikhawatirkan bergeser dari memperjuangkan kebutuhan masyarakat menjadi kepentingan alokasi program tertentu.
“Kalau kondisi penganggaran seperti ini terus berlangsung, akan muncul anggapan bahwa motivasi menjadi anggota DPR bukan hanya memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi juga memperjuangkan pokirnya sendiri,” katanya.
Terkait transparansi, Alfian menegaskan informasi penganggaran, termasuk dana pokir, pada prinsipnya merupakan informasi publik dan tidak termasuk kategori rahasia negara.
“Dalam konteks anggaran, tidak ada yang masuk kategori rahasia negara. Semua harus terbuka,” ujarnya.
MaTA berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA menjadikan perbaikan tata kelola dan keterbukaan anggaran sebagai prioritas untuk mendorong akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.