Indonesia berada di jajaran negara dengan pengguna media sosial tertinggi di dunia, seiring pertumbuhan pengguna internet yang terus meningkat. Survei nasional Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, pada 2024 terdapat 221.563.479 pengguna internet dari total populasi 278.696.200 jiwa. Angka itu setara dengan penetrasi 79,5% dan naik 1,4% dibanding periode sebelumnya, menegaskan bahwa internet dan media sosial kian melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi komunikasi tersebut, lanskap politik Indonesia turut berubah. Media sosial yang semula dipandang sebagai ruang partisipasi warga kini menjadi arena kontestasi yang diwarnai upaya membentuk opini publik. Kampanye politik tidak lagi terbatas pada forum konvensional, melainkan berlangsung intens di ruang digital, dengan keterlibatan aktor-aktor seperti buzzer yang dinilai mampu mengatur arus informasi, membangun narasi, hingga memicu polarisasi isu.
Fenomena buzzer politik kerap dipandang sebagai paradoks demokrasi digital. Di satu sisi, keberadaan mereka mencerminkan inovasi strategi komunikasi politik modern. Namun di sisi lain, buzzer juga dikaitkan dengan degradasi kualitas demokrasi ketika praktiknya diarahkan untuk menyebarkan disinformasi, menyerang lawan politik, atau menggiring opini publik demi kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, ruang digital disebut semakin dipengaruhi algoritma, uang, dan kepentingan kekuasaan.
Perkembangan buzzer tidak terlepas dari kondisi yang dinilai mendukung, seperti lemahnya regulasi, rendahnya literasi digital, serta sikap permisif sebagian elite politik yang lebih menekankan kemenangan elektoral dibanding etika demokrasi. Instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga disorot karena dinilai kerap digunakan secara selektif untuk membungkam kritik, sementara penyebaran ujaran kebencian oleh buzzer pro-pemerintah disebut tidak selalu diikuti konsekuensi hukum yang tegas.
Pergeseran peran buzzer dari promotor produk komersial menjadi instrumen politik turut mengubah lanskap komunikasi publik. Sejak era Twitter pada 2009, industri buzzer berkembang dan disebut mampu memengaruhi ritme diskursus publik, mulai dari penyusunan narasi, penciptaan trending topic palsu, hingga mendorong polarisasi sosial yang berkepanjangan.
Dalam perkembangannya, praktik buzzerisasi dinilai semakin terintegrasi dengan struktur kekuasaan. Hubungan antara elite politik dan industri buzzer digambarkan tidak lagi sekadar temporer dan transaksional, melainkan membentuk simbiosis yang saling menguntungkan. Narasi politik menjadi komoditas, identitas individu dieksploitasi, dan opini publik direkayasa untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada demokrasi dan kohesi sosial. Polarisasi berbasis identitas yang dipanaskan melalui narasi kebencian selama kampanye politik dinilai tidak hanya menciptakan keterbelahan, tetapi juga menyisakan trauma sosial di tengah masyarakat apabila dibiarkan tanpa intervensi regulatif dan penguatan etika politik.
Dalam Pemilu 2024, peran buzzer kembali menjadi sorotan. Mereka disebut tidak hanya digunakan untuk mengampanyekan kandidat tertentu, tetapi juga terlibat dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, lebih dari 1.900 konten hoaks terkait pemilu telah ditemukan dan ditindak, yang sebagian besar diduga merupakan hasil kerja jaringan buzzer.
Kasus lain yang mencuat adalah penetapan M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebagai Ketua Tim Cyber Army, ia diduga terlibat dalam upaya perintangan proses hukum pada tiga perkara besar, yakni korupsi PT Timah, impor gula, dan suap ekspor CPO. Ia disebut memimpin sekitar 150 buzzer dalam lima tim yang bekerja secara terorganisir membangun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung dan memanipulasi persepsi publik.
Fenomena buzzer politik juga terjadi di berbagai negara. Penelitian Bradshaw & Howard (2019) mencatat, dari 70 negara yang mereka teliti, 89% menggunakan buzzer dalam aktivitas politik, terutama untuk menyerang lawan. Di Indonesia, praktik ini disebut dimanfaatkan politisi dan partai politik untuk membentuk citra dan meraih dukungan publik, termasuk melalui cara-cara yang dinilai melanggar etika demokrasi.

