Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. MAKI menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait prosedur dan keterbukaan informasi yang dijalankan lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti dugaan kurangnya transparansi KPK dalam mengomunikasikan perubahan status penahanan tersebut. Ia menyampaikan keberatan itu saat berdialog dengan awak media pada Minggu, 22 Maret 2026.
“Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Menurut MAKI, informasi mengenai tidak ditahannya Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pertama kali diketahui publik bukan dari pernyataan resmi lembaga, melainkan dari keterangan pihak keluarga tahanan lain. Informasi itu mencuat setelah kunjungan pada momen Idulfitri.
Secara spesifik, kabar tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia menyebut memperoleh informasi itu setelah menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Perpindahan status penahanan dari rutan KPK ke tahanan rumah kemudian memicu spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus. MAKI mendesak KPK memberikan klarifikasi yang menyeluruh mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis di balik keputusan tersebut.
MAKI menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka juga menilai kebijakan terkait tahanan dalam perkara korupsi, tanpa memandang latar belakang atau jabatan sebelumnya, perlu mengikuti standar prosedur yang sama serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menghindari prasangka diskriminasi.

