MAKI Kritik KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Sebut Sesuai Prosedur dan Sementara

MAKI Kritik KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Sebut Sesuai Prosedur dan Sementara

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah itu mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjalani status tahanan rumah. Boyamin menyatakan kecewa karena kebijakan tersebut dinilai dilakukan tanpa keterbukaan dan berpotensi memunculkan perlakuan yang berbeda terhadap tahanan lain.

"Kecewa karena dilakukan diam-diam, merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Boyamin mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut. Ia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan tersebut.

"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Selain itu, MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Boyamin menilai langkah KPK menunjukkan penanganan perkara yang tidak serius dan tidak profesional.

"Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," kata Boyamin.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut—tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024—bukan karena alasan kesehatan. Menurut Budi, keputusan itu diproses setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada awak media, Minggu (22/3/2026).

Budi juga menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menyebut setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi.

KPK menyatakan penetapan tahanan rumah terhadap Yaqut dilakukan sesuai prosedur dan bersifat sementara.