Pemerintah Kota Makassar menetapkan 169,19 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan yang dilindungi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan menjadi rujukan dalam penataan ruang kota.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dan menandatangani berita acara tersebut.
Menurut keterangan resmi Pemerintah Kota Makassar, luasan LP2B yang ditetapkan mencapai 169,19 hektare. Kawasan ini disebut akan menjadi dasar untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif, sekaligus menjadi acuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.
“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Aliyah.
Aliyah menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang. Dengan demikian, pembangunan kota diharapkan tetap berjalan selaras dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif.
Penetapan LP2B juga dimaksudkan memberi kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan, sehingga tidak mudah beralih fungsi menjadi permukiman, industri, maupun penggunaan lain yang berpotensi menurunkan kapasitas produksi pangan. Selain mendukung ketahanan pangan, kebijakan ini diharapkan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan pelestarian ruang terbuka produktif di Makassar.
Dalam rilis Pemerintah Kota Makassar, keberadaan LP2B disebut menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.
Rapat finalisasi LP2B dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, percepatan penetapan LP2B di daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dilindungi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para kepala daerah kabupaten/kota, serta pejabat terkait lainnya.