Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9) mengadopsi draf resolusi yang kembali menegaskan solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik Israel–Palestina. Draf tersebut disetujui oleh 142 dari total 193 negara anggota PBB, sementara 10 negara menolak dan 12 negara abstain.
Dokumen yang diadopsi berjudul “Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara”. Naskah itu merupakan rancangan hasil konferensi internasional di PBB yang diselenggarakan Arab Saudi dan Prancis pada Juli, dan memuat 42 poin dalam tujuh halaman.
Isi deklarasi dibagi dalam sejumlah kerangka besar, antara lain pernyataan bersama; upaya mengakhiri perang di Gaza dan menjamin masa depan bagi Palestina dan Israel; pemberdayaan negara Palestina yang berdaulat dan layak secara ekonomi untuk hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel; serta perlindungan solusi dua negara dari tindakan sepihak yang dinilai ilegal.
Dalam pokok-pokoknya, resolusi menegaskan kembali bahwa pelaksanaan solusi dua negara disebut sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri konflik Israel–Palestina sehingga kedua pihak dapat hidup berdampingan secara damai, aman, dan setara dalam kemerdekaan serta martabat. Dokumen itu juga menyatakan perang, pendudukan, teror, dan pemindahan paksa tidak akan membawa perdamaian maupun keamanan.
Resolusi turut menegaskan tekad untuk mewujudkan Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Deklarasi juga menegaskan Gaza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina dan harus dipersatukan dengan Tepi Barat, serta menyatakan tidak boleh ada pendudukan, pengepungan, pengurangan wilayah, atau pemindahan paksa.
Dalam konteks pengaturan pascagencatan senjata di Gaza, deklarasi mengusulkan pembentukan komite administratif transisi yang segera beroperasi di Gaza di bawah payung Otoritas Palestina. Dokumen itu juga menegaskan pemerintahan, penegakan hukum, dan keamanan di seluruh wilayah Palestina harus sepenuhnya berada di tangan Otoritas Palestina, sejalan dengan kebijakan “Satu Negara, Satu Pemerintah, Satu Hukum, Satu Senjata”.
Resolusi memuat dorongan agar Hamas mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya kepada Otoritas Palestina dengan dukungan internasional, sebagai bagian dari jalan menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka. Hamas juga diminta membebaskan semua sandera dalam konteks pelaksanaan perjanjian gencatan senjata. Deklarasi tersebut mengutuk serangan yang dilakukan Hamas terhadap warga sipil pada 7 Oktober 2023.
Di sisi lain, resolusi menyampaikan kecaman terhadap sejumlah tindakan Israel, termasuk serangan terhadap warga sipil di Gaza dan infrastruktur sipil, pengepungan, serta kelaparan yang disebut mengakibatkan bencana kemanusiaan dan krisis. Dokumen itu meminta Israel mencabut pembatasan dan membuka perbatasan, memulihkan pasokan listrik, serta memungkinkan masuknya bahan bakar, obat-obatan, makanan, air, dan kebutuhan pokok lainnya.
Resolusi juga menyerukan pengakhiran pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta mengecam pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah, penghancuran rumah, pemindahan paksa warga Palestina, dan perubahan demografis serta status hukum Yerusalem.
Terkait bantuan kemanusiaan, deklarasi menuntut pengiriman bantuan secara segera, aman, tanpa syarat, dan tanpa hambatan dalam skala besar melalui semua perlintasan dan di seluruh Jalur Gaza. Dokumen itu menolak penggunaan kelaparan sebagai metode perang yang dilarang oleh hukum internasional, serta menekankan pentingnya tindakan segera untuk menangani meningkatnya kasus kelaparan dan mencegah bencana kelaparan massal di Gaza.
Resolusi juga mendukung pengerahan misi stabilisasi internasional sementara atas undangan Otoritas Palestina dan di bawah naungan PBB, sesuai prinsip-prinsipnya, dengan mandat Dewan Keamanan PBB serta dukungan regional dan internasional yang memadai. Misi tersebut disebut dapat berkembang sesuai kebutuhan, dengan tugas antara lain melindungi penduduk sipil Palestina, mendukung transfer tanggung jawab keamanan internal kepada Otoritas Palestina, membangun kapasitas Negara Palestina dan pasukan keamanannya, serta memberikan jaminan keamanan bagi Palestina dan Israel, termasuk pemantauan gencatan senjata dan perjanjian damai di masa depan dengan tetap menghormati kedaulatan.
Dalam hal penanganan pengungsi, deklarasi menekankan peran Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai pihak yang dinilai tak tergantikan dalam menjalankan mandatnya sampai ada solusi permanen, termasuk melalui dukungan pendanaan internasional yang memadai. Setelah tercapainya solusi adil atas masalah pengungsi Palestina sesuai Resolusi Majelis Umum PBB 194, UNRWA disebut akan menyerahkan layanan publiknya di wilayah Palestina kepada lembaga-lembaga Palestina.
Dokumen itu juga menyoroti aspek perdamaian kawasan dengan menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah hanya dapat dicapai melalui normalisasi hubungan antara semua negara Arab dan Israel. Untuk itu, resolusi menegaskan kembali dukungan penuh terhadap Inisiatif Perdamaian Arab 2002 sebagai kerangka komprehensif normalisasi hubungan, sejalan dengan penyelesaian yang adil atas masalah Palestina.

