Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih Usai Kirab Milangkala Tatar Sunda

Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih Usai Kirab Milangkala Tatar Sunda

Majelis Adat Sumedanglarang meminta kepatuhan hukum dan transparansi dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih setelah mahkota tersebut dibawa keluar dari museum untuk kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Majelis Adat menyatakan telah mengirim lima surat resmi kepada sejumlah instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Mahkota Binokasih, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, dibawa dalam acara kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menekankan bahwa warisan yang memiliki nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, serta spiritualitas tinggi dan telah dicagarbudayakan berada dalam kerangka hukum yang dirancang untuk melindungi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026).

Majelis Adat menyatakan perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, bukan sebatas seremonial. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima surat resmi itu ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang. Dalam surat-surat tersebut, Majelis Adat meminta keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendorong Bupati Sumedang agar mengusulkan Mahkota Binokasih menjadi Cagar Budaya Nasional dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum.

Susane menyatakan pihaknya memberi tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ia menegaskan, apabila tidak ada jawaban substantif, hal itu akan dicatat sebagai bahan untuk langkah lanjutan.

Majelis Adat juga menyampaikan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya perlu didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh, serta apabila ditemukan penyimpangan prosedur maka jalur hukum akan ditempuh.

Di akhir pernyataannya, Susane menekankan tanggung jawab Sumedang dalam menjaga warisan sejarah dengan martabat, serta memandang pengusulan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi warisan leluhur.