Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Kirab Mahkota Binokasih dan Dokumen Perizinan

Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Kirab Mahkota Binokasih dan Dokumen Perizinan

SUMEDANG — Majelis Adat Sumedanglarang menyoroti pelaksanaan kirab budaya yang melibatkan Mahkota Binokasih, pusaka Sumedanglarang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Mereka mempertanyakan apakah pemindahan dan pemanfaatan mahkota dalam rangkaian kegiatan Milangkala Tatar Sunda telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi informasi publik.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati S, S.H., menegaskan bahwa warisan sejarah tidak dapat dipindahkan semata atas dasar kebutuhan seremoni. Menurutnya, Mahkota Binokasih memuat nilai spiritualitas, pengetahuan, kehormatan adat, serta jejak peradaban Sunda yang harus dijaga dengan kehati-hatian, termasuk dari sisi hukum dan moral.

Ia merujuk pada sejumlah payung hukum, antara lain Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip perlindungan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Budaya bukan sekadar panggung yang dipenuhi sorot lampu dan tepuk tangan. Ia adalah amanat sejarah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada hukum, kepada rakyat, dan kepada generasi yang belum lahir,” kata Susane kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Majelis Adat menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Mereka menyebut dokumen seperti izin pemindahan cagar budaya, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kajian keamanan, pengawalan, hingga asuransi selama pemindahan sebagai informasi yang patut diketahui masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan undang-undang.

Dalam aspek hukum, Majelis Adat menekankan bahwa pemindahan benda cagar budaya bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak mengikuti prosedur. Mereka juga mengaitkan kekhawatiran ini dengan munculnya klarifikasi mengenai terlepasnya beberapa elemen Mahkota Binokasih saat kegiatan berlangsung. Bagi Majelis Adat, peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Atas dasar itu, Majelis Adat Sumedanglarang mengirimkan lima surat resmi kepada pihak-pihak terkait. Surat pertama ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, berisi permintaan keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi TACB, serta dasar teknis perbaikan Mahkota Binokasih pasca insiden. Majelis Adat meminta permohonan informasi tersebut diproses melalui mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat berikutnya dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan permintaan agar pemerintah membuka salinan izin pemindahan Mahkota Binokasih beserta rekomendasi TACB yang menjadi dasar hukumnya. Mereka juga meminta dokumen kajian keamanan, pengawalan, dan asuransi selama proses pemindahan. Selain itu, Majelis Adat mendorong agar Mahkota Binokasih diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional untuk memperkuat perlindungan hukumnya.

Majelis Adat juga mengirim surat kepada PPID Kabupaten Sumedang, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang, serta TACB Kabupaten Sumedang. Dalam surat-surat tersebut, mereka meminta inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik mahkota, rekomendasi teknis perbaikan oleh pihak berwenang, serta penerbitan berita acara pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. TACB juga diminta membuka notulen rapat, berita acara pembahasan rekomendasi, dan dasar teknis yang melandasi keluarnya izin pemindahan.

Susane menegaskan langkah Majelis Adat bukan ditujukan untuk memusuhi tradisi, melainkan memastikan pelestarian budaya berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang melawan budaya. Kami justru menjaga agar budaya tidak dilukai oleh kelalaian prosedur. Setiap warisan leluhur harus diperlakukan dengan ilmu, kehati-hatian, dan penghormatan yang utuh. Masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara jujur bagaimana pusaka leluhurnya dijaga. Dan apabila ditemukan penyimpangan prosedur, maka jalur hukum adalah bagian dari tanggung jawab moral yang harus kami tempuh,” ujarnya.

Majelis Adat Sumedanglarang memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis secara substantif atas permintaan tersebut.