Mahkamah Agung Perluas Penerapan Smart Majelis ke Seluruh Pengadilan, Ditargetkan Aktif Akhir 2025

Mahkamah Agung Perluas Penerapan Smart Majelis ke Seluruh Pengadilan, Ditargetkan Aktif Akhir 2025

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggencarkan pemanfaatan aplikasi Smart Majelis di seluruh pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan integritas lembaga peradilan. Langkah ini mengemuka setelah peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, yang mendorong MA mempertegas komitmennya dalam pembenahan internal.

Sebelumnya, MA telah melakukan perombakan melalui promosi dan mutasi hakim di sejumlah kota besar. Kini, fokus pembenahan diarahkan pada pemanfaatan teknologi melalui Smart Majelis, aplikasi yang sebenarnya sudah ada sejak 2024 namun baru digunakan terbatas di lingkungan Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menjelaskan Smart Majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih susunan majelis hakim secara otomatis. Pemilihan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. MA menilai pendekatan ini dapat menjawab kelemahan sistem konvensional yang dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, minim transparansi, dan berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi perkara.

Di lingkungan Mahkamah Agung, Smart Majelis telah diterapkan untuk penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Untuk memperluas implementasi secara nasional, MA saat ini melakukan asesmen terhadap pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya. Asesmen tersebut ditujukan untuk memetakan kebutuhan serta kesiapan masing-masing pengadilan dalam mendukung penerapan aplikasi.

Secara teknis, perkara yang telah memperoleh nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis. Sistem kemudian memberikan rekomendasi susunan Majelis Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan terkait. Menurut Sobandi, mekanisme ini bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali dalam kondisi tertentu seperti hakim sakit atau cuti. Setiap perubahan susunan majelis harus disertai alasan tertulis dan akan terekam dalam sistem.

Pengembangan Smart Majelis dilakukan secara swakelola oleh sumber daya internal Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di Indonesia. Tim pengembang berada di bawah koordinasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menargetkan Smart Majelis sudah diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025. Sebelum penerapan penuh, pelaksanaan akan diawali melalui pilot project pada beberapa pengadilan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal di masing-masing lingkungan peradilan.

Melalui penerapan Smart Majelis, MA berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan peradilan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.