JAKARTA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik proses pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang dinilainya tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.
“Pertama memang prosedurnya sangat konservatif ya. Kita tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Mahfud mengaku tidak mengetahui secara langsung proses pembahasan hingga pengundangan UU Polri. Ia menyebut hanya mengikuti informasi dari pemberitaan, termasuk soal rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disebutnya tidak menjadi perhatian dalam penyusunan dan pembahasan beleid tersebut.
“Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, situasi itu menunjukkan pendekatan DPR dan pemerintah dalam reformasi kelembagaan Polri masih bersifat konservatif. Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah, serta menegaskan dirinya tidak merasa kecewa.
“Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali,” kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan alasan kesediaannya menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyebut dirinya bergabung karena diminta secara langsung dan ingin menunjukkan bahwa kritiknya terhadap institusi kepolisian tidak berhenti pada tataran wacana.
“Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap ‘Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih’,” ujar Mahfud.
“Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau,” lanjutnya.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan sejak awal tidak terlalu berharap seluruh rekomendasi tim reformasi akan diakomodasi dalam revisi UU Polri. Ia menilai komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi kepolisian belum sepenuhnya kuat.
“Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi,” kata Mahfud.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pembahasan RUU Polri dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan berlangsung relatif singkat karena tidak banyak memuat perubahan mendasar.
“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh,” ujar Edward.
Sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri antara lain mengatur peluang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, penguatan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta ketentuan masa transisi.