MA Dalami Penerapan Sistem Merit di MK, Ini Poin-Poin yang Dibahas

MA Dalami Penerapan Sistem Merit di MK, Ini Poin-Poin yang Dibahas

Jakarta — Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar audiensi, kali ini dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/7/2025). Tim delegasi MA dipimpin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Hasanudin.

Kunjungan tersebut diterima Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan. Dalam audiensi itu, pembahasan difokuskan pada sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan di MK.

Dalam rilis tim yang diterima DANDAPALA, sistem merit dijelaskan sebagai kebijakan dan praktik manajemen ASN yang mendasarkan keputusan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuannya untuk memastikan ASN ditempatkan sesuai keahliannya, memperoleh kesempatan pengembangan diri, dan mendapatkan penghargaan yang sepadan dengan kinerja.

Sejumlah poin penting yang disampaikan terkait sistem merit meliputi definisi, tujuan, prinsip, implementasi, dan manfaatnya.

Definisi
Sistem merit merupakan pendekatan manajemen ASN yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait rekrutmen, penempatan, promosi, serta pengembangan karier.

Tujuan
Tujuan penerapan sistem merit mencakup: (1) menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas; (2) memastikan penempatan ASN sesuai kompetensi; (3) meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN; (4) memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan kinerja; serta (5) melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik KKN.

Prinsip
Prinsip yang ditekankan dalam sistem merit antara lain: (1) keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan ASN; (2) penilaian yang objektif dan transparan; (3) pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan; serta (4) pemberian penghargaan dan sanksi yang sesuai dengan kinerja.

Implementasi
Penerapan sistem merit dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, hingga pensiun. Penilaian penerapan sistem merit di instansi pemerintah disebut menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER).

Manfaat
Dari sisi ASN, sistem merit dinilai dapat meningkatkan motivasi, pengembangan diri, dan kepastian karier. Sementara bagi organisasi, sistem ini disebut mempermudah pengisian jabatan, meningkatkan kinerja organisasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Hasanudin menyampaikan harapan agar penerapan sistem merit di MK dapat menjadi bahan kajian bagi MA dalam mengembangkan manajemen SDM yang profesional, berintegritas, dan objektif, sehingga ke depan dapat memberi kontribusi optimal bagi kemajuan organisasi MA dan negara.