KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kapolrestabes Surabaya. Penyampaian surat tersebut disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana aksi yang akan digelar di Surabaya.
Surat bernomor 030/SPAD/RATU/VII/2026 itu ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dengan perihal Surat Pemberitahuan Aksi Damai. Dalam surat yang ditandatangani Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, organisasi itu menyampaikan bahwa mereka menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam dokumen tersebut, LSM RATU menyebut hasil investigasi internal mereka menemukan dugaan kurangnya transparansi dalam pembayaran yang dilakukan orang tua atau wali murid di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur. Mereka menilai sejumlah pembayaran yang mencapai jutaan rupiah tidak selalu disertai bukti pembayaran resmi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
LSM RATU berpandangan dunia pendidikan semestinya menjadi ruang mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak berorientasi pada praktik komersialisasi. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi transaksi keuangan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari tata kelola yang baik serta perlindungan hak orang tua dan peserta didik.
LSM RATU merencanakan aksi damai pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul massa direncanakan di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang yang terdiri atas anggota serta perwakilan sejumlah LSM.
Adapun lokasi yang disebut akan menjadi tujuan penyampaian aspirasi meliputi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor Inspektorat Jawa Timur. Dalam surat itu juga dicantumkan rencana membawa perlengkapan aksi berupa kendaraan sound system, banner, serta atribut lainnya.
Selain pemberitahuan rencana aksi, LSM RATU turut melampirkan tujuh poin tuntutan. Di antaranya permintaan transparansi transaksi keuangan sekolah kepada wali murid, kewajiban sekolah atau komite sekolah memberikan kuitansi resmi atas setiap pembayaran, serta hak orang tua memperoleh bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi.
LSM RATU juga mendesak Gubernur Jawa Timur memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar. Mereka meminta Inspektorat Jawa Timur melakukan audit pengelolaan keuangan SMAN dan SMKN di Kediri, serta menegakkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang satuan pendidikan maupun guru atau tenaga pendidik menjual seragam sekolah.
Selain itu, mereka meminta penegakan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan pengadaan seragam diupayakan sendiri oleh orang tua atau wali murid dan tidak boleh dikaitkan dengan sistem penerimaan siswa baru (SPMB).
Melalui penyampaian surat kepada Kapolrestabes Surabaya, LSM RATU berharap aksi damai dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pendidikan yang lebih baik di Jawa Timur.