Bondowoso — Alokasi dana hibah dalam APBD Bondowoso kembali menjadi sorotan di tengah dorongan efisiensi belanja dan kebutuhan pembangunan daerah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nalar Sembilan mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang menganggarkan hibah untuk sejumlah organisasi keagamaan serta perkumpulan alumni pondok pesantren pada tahun anggaran 2026.
Kritik itu disampaikan Ketua LSM Nalar Sembilan, Muhdar. Ia meminta Pemkab Bondowoso menjelaskan secara terbuka dasar penetapan penerima hibah, program yang dibiayai, jumlah masyarakat yang akan menerima manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Nalar Sembilan, alokasi hibah antara lain diberikan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sebesar Rp1 miliar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp50 juta, Pembantu Pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Rp400 juta, serta Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Rp300 juta.
Muhdar menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan legalitas hibah kepada organisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan uang daerah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
“Tidak ada yang mempersoalkan legalitas hibah. Yang dipersoalkan adalah prioritas, transparansi, dan manfaatnya,” ujar Muhdar, Senin (2/3/2026).
Ia menilai pemenuhan persyaratan administratif tidak otomatis menjawab pertanyaan publik terkait rasa keadilan dan manfaat anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan alasan organisasi tertentu ditetapkan sebagai penerima hibah, serta indikator yang dipakai untuk mengukur keberhasilan program.
Sorotan tersebut muncul karena pada saat yang sama masyarakat Bondowoso masih menghadapi persoalan pelayanan dasar dan infrastruktur. Sejumlah jalan dan jembatan dilaporkan membutuhkan perbaikan, bangunan sekolah memerlukan penanganan, sementara sarana dan prasarana pertanian dinilai belum sepenuhnya memadai.
Situasi itu membuat LSM Nalar Sembilan mempertanyakan skala prioritas Pemkab Bondowoso dalam penyusunan anggaran. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah tengah mendorong efisiensi belanja, sehingga setiap rupiah dalam APBD dinilai perlu diarahkan pada program yang berdampak luas dan hasilnya dapat diukur.
Muhdar menambahkan, perbandingan nilai hibah antara tahun ini dan tahun sebelumnya bukan persoalan utama. Ia menilai pembahasan seharusnya berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat, bukan semata pada naik-turunnya nominal.
LSM Nalar Sembilan juga menyatakan kritik itu tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kontribusi organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dalam perjalanan bangsa. Namun, menurut mereka, rekam jejak sejarah tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam pengalokasian uang daerah.
Menurut Muhdar, dana hibah perlu diberikan berdasarkan kebutuhan daerah, manfaat yang terukur, serta mekanisme yang adil bagi organisasi yang memenuhi persyaratan. Ia juga menilai kelengkapan administrasi tidak boleh menutup ruang pengawasan publik.
“Transparansi justru memperkuat kepercayaan masyarakat, bukan melemahkannya,” katanya.
Selain proses penetapan, Muhdar meminta pemerintah membuka informasi realisasi pencairan hibah. Publik, menurutnya, berhak mengetahui apakah dana sudah dicairkan, berapa yang telah disalurkan, program yang dibiayai, serta bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaannya.
Ia mengakui pengawasan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), Inspektorat, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting. Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dinilai menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel.
Dalam pernyataannya, LSM Nalar Sembilan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Bondowoso. Pertanyaan itu mencakup dasar hukum pemberian hibah kepada P4NJ dan IASS, pihak yang mengusulkan, kelengkapan persyaratan penerima, bentuk program yang akan didanai, serta hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.
Mereka juga mendorong Pemkab Bondowoso membuka proposal penerima, rekomendasi OPD, hasil verifikasi, serta dokumen penetapan hibah. Keterbukaan dokumen dinilai penting agar masyarakat memahami proses penganggaran sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
LSM Nalar Sembilan turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan terkait hubungan kelembagaan Bupati Bondowoso sebagai pengasuh di Pondok Pesantren Nurul Jadid, sebagaimana disoroti LSM tersebut. Muhdar menilai pemerintah perlu menerangkan langkah yang ditempuh untuk menjaga objektivitas dalam pembahasan, pemberian rekomendasi, hingga penetapan penerima hibah agar tidak menimbulkan prasangka.
Hingga artikel ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Bondowoso atas kritik dan pertanyaan LSM Nalar Sembilan. Penjelasan pemerintah daerah dinilai diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang sekaligus memastikan dana hibah APBD digunakan tepat sasaran, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso.