LSM GMBI Soroti Minimnya Transparansi Proyek Perawatan Pagar Kantor UPP Kelas III Bawean

LSM GMBI Soroti Minimnya Transparansi Proyek Perawatan Pagar Kantor UPP Kelas III Bawean

BAWEAN, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menyoroti proyek perawatan pagar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Proyek yang menggunakan anggaran negara itu dinilai kurang transparan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi dan sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada bendahara atau bagian keuangan UPP Bawean, Yoyok. Namun saat ditanya mengenai rincian proyek dan disampaikan bahwa kegiatan yang menggunakan anggaran negara semestinya terbuka, Junaidi menyebut jawaban yang diterima hanya singkat, bahwa pekerjaan tersebut bersifat perawatan.

Junaidi juga menyampaikan upaya lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp tidak berjalan lancar. Ia mengaku nomor kontaknya diblokir setelah percakapan sebelumnya.

Selain itu, Junaidi menyebut telah mencari informasi dari pelaksana proyek yang disebut bernama Didi. Menurut keterangan yang diterimanya, nilai pekerjaan disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, pelaksana proyek tersebut tidak merinci nominal pasti dengan alasan pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.

Junaidi menilai tidak adanya papan informasi proyek di lokasi merupakan indikasi pengabaian prinsip akuntabilitas publik. Ia menekankan bahwa papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transparansi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, LSM GMBI merujuk sejumlah aturan terkait keterbukaan dan pengelolaan dana publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Hingga saat ini, Kepala Syahbandar UPP Kelas III Bawean belum memberikan tanggapan resmi. Junaidi menyebut pihaknya telah mencoba menghubungi melalui saluran telepon dan pesan singkat.

LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan permohonan informasi resmi sesuai mekanisme dalam UU KIP apabila pihak UPP tetap tidak memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta agar kantor memasang papan informasi proyek di lokasi serta menjelaskan rincian terkait nilai, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan kepada publik.