LSM Geger Banten Soroti Operasional PT HYUN Indonesia di Curug, Desak Evaluasi Tata Ruang dan Perizinan

LSM Geger Banten Soroti Operasional PT HYUN Indonesia di Curug, Desak Evaluasi Tata Ruang dan Perizinan

KOTA SERANG — LSM Geger Banten kembali menyuarakan aspirasi warga terkait masih beroperasinya perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di Kecamatan Curug, Kota Serang. Mereka menggelar aksi dengan mendatangi DPMPTSP serta DPRD Kota Serang untuk meminta kejelasan mengenai kesesuaian kegiatan usaha tersebut.

LSM Geger Banten menyebut perhatian mereka muncul setelah adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas usaha, seperti polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat, serta terganggunya kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Selain dampak yang dirasakan warga, LSM tersebut juga mempertanyakan kesesuaian operasional perusahaan dengan aturan tata ruang yang berlaku. Mereka merujuk pada Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023 tentang RTRW.

Koordinator lapangan aksi, Amrul, mengatakan pemerintah daerah tidak semestinya membiarkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berlarut tanpa kejelasan. Ia menegaskan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi warga dan meminta pemerintah membuka informasi terkait kepatuhan tata ruang, perizinan, serta ketentuan lingkungan.

“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut. Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Amrul.

Amrul menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan tegas dan objektif. Jika pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, komandan lapangan aksi, Roni Alfa, menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional. Ia meminta DPMPTSP, Pemkot Serang, dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga melakukan pengawasan serta memastikan aturan ditegakkan.

“Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan tata ruang dipertanyakan,” tegas Roni Alfa.

LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan, dan aspek lingkungan dari kegiatan usaha yang menjadi sorotan.

Dalam tuntutannya, LSM Geger Banten mendesak Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia. Mereka juga meminta pemerintah memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023, termasuk ketentuan perizinan dan lingkungan.

Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan atau melakukan penutupan sesuai mekanisme hukum. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan Perda Tata Ruang tanpa pandang bulu serta menjadikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, aman, dan nyaman sebagai prioritas.

LSM Geger Banten menegaskan kritik yang disampaikan bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah maupun investasi, melainkan bagian dari kontrol masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, taat aturan, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” tegasnya.