Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi serta memberikan kepastian bagi nasabah perbankan syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Nur menjelaskan, LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Apabila terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.
Menurutnya, pemisahan akuntansi diperlukan untuk menjawab kebutuhan nasabah bank syariah agar dana yang diterima saat pembayaran klaim penjaminan tidak tercampur dengan dana dari sistem konvensional. “Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” ujar Budiantoro.

