Longsor di Cisarua Jadi Dasar Evaluasi Menyeluruh Tata Ruang Bandung Barat

Longsor di Cisarua Jadi Dasar Evaluasi Menyeluruh Tata Ruang Bandung Barat

Pemerintah menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan pengelolaan lanskap di Kabupaten Bandung Barat menyusul bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung lokasi terdampak pada Minggu (25/01/2025).

Dalam kunjungannya, Hanif menyatakan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata ruang harus menjadi prioritas pascabencana. Pemerintah menilai peristiwa longsor tidak bisa dipandang semata sebagai kejadian alam, melainkan menjadi sinyal adanya persoalan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan fungsi ekologis kawasan.

KLH/BPLH, kata Hanif, akan menurunkan tim ahli lintas disiplin untuk melakukan kajian komprehensif guna mengidentifikasi penyebab utama longsor. Kajian itu mencakup perubahan fungsi lahan, kondisi geologi, kemiringan lereng, serta pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat. Hasilnya akan dijadikan dasar perumusan kebijakan penataan ruang yang lebih ketat dan berbasis sains.

“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami akan melibatkan para ahli untuk mengkaji penyebab utama longsor ini dan menyiapkan langkah tindak lanjut, terutama yang berkaitan dengan tata ruang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hanif di lokasi bencana.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Cisarua mengalami curah hujan selama empat hari berturut-turut dengan intensitas rata-rata 68 milimeter per hari. Hanif menjelaskan, curah hujan tersebut memang menjadi pemicu longsor, namun secara klimatologis tidak tergolong ekstrem jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia yang mencatat intensitas hujan lebih tinggi.

“Curah hujan ini memang berperan sebagai pemicu, tetapi dengan intensitas sekitar 68 milimeter per hari, seharusnya masih dapat ditopang oleh lanskap yang sehat. Ini mengindikasikan adanya faktor kerentanan lain yang perlu dievaluasi secara mendalam,” katanya.

Pemerintah menduga kerentanan itu berkaitan dengan karakteristik geologi wilayah, kemiringan lereng, serta pembukaan lahan pertanian yang tidak disertai praktik pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Berkurangnya tutupan vegetasi dan tidak diterapkannya teknik konservasi tanah, seperti terasering, dinilai meningkatkan risiko pergerakan tanah saat hujan.

Hanif menegaskan perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan menjadi faktor kunci meningkatnya risiko bencana di kawasan Bandung Barat. Karena itu, KLH/BPLH akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan audit tata ruang, memperbaiki pengelolaan lanskap, serta mendorong mitigasi bencana berbasis ekosistem.

Ke depan, pemerintah pusat juga akan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, khususnya sektor pertanian, dengan upaya pelestarian lingkungan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan warga sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis wilayah.