Lokakarya di Sumut Dorong KEL Jadi Acuan Utama Kebijakan Pembangunan Daerah

Lokakarya di Sumut Dorong KEL Jadi Acuan Utama Kebijakan Pembangunan Daerah

Medan — Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kembali ditegaskan sebagai kawasan yang semestinya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Sumatera Utara, sejalan dengan statusnya sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Penekanan ini mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Bina Graha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Selasa (30/6/2026).

Lokakarya yang diinisiasi Green Justice Indonesia (GJI) itu mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pengelola kawasan konservasi, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat lingkungan. Forum tersebut diarahkan untuk merumuskan penguatan tata kelola Leuser melalui kebijakan pembangunan, bukan semata dipandang sebagai isu konservasi.

Direktur GJI Panut Hadisiswoyo mengatakan pembahasan mengenai KEL selama ini kerap berfokus pada keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar. Padahal, menurutnya, ada aspek penting lain yang perlu menjadi pijakan, yakni landasan hukum yang menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, yang menetapkan KEL sebagai KSN. “Namun, hal ini sering kali terabaikan sebagai pijakan utama dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah,” kata Panut.

Menurut Panut, status KSN membawa konsekuensi bahwa perlindungan Leuser tidak boleh dipisahkan dari agenda pembangunan. Karena itu, kebijakan pembangunan—mulai dari penyusunan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam—semestinya mempertimbangkan fungsi ekologis KEL.

Di Sumatera Utara, luas KEL disebut mencapai sekitar 384 ribu hektare, dengan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Panut menyebut kawasan tersebut telah diakui dalam berbagai dokumen tata ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai kawasan penting bagi pembangunan berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Ekosistem Leuser telah memasuki tahap akhir. Selain itu, pemerintah sedang memproses Peraturan Presiden tentang KSN KEL yang disebut sudah berada di Sekretariat Negara setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pekerjaan Umum. Panut berharap regulasi tersebut segera ditetapkan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan KEL bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Panut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah mengakomodasi KEL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sejumlah kabupaten seperti Dairi, Karo, Deli Serdang, dan Langkat juga disebut telah memasukkan KEL ke dalam dokumen tata ruang. Meski begitu, ia menilai tantangan selanjutnya adalah memastikan status KSN benar-benar menjadi acuan dalam seluruh proses pembangunan daerah.

Selain aspek kebijakan, Panut menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan KEL. Ia menyebut hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumatera Utara berhulu di kawasan tersebut. Bahkan, menurutnya, banyak warga melintasi kawasan Leuser setiap hari tanpa menyadari bahwa mereka berada di bentang alam yang diakui sebagai Warisan Dunia UNESCO sekaligus Kawasan Strategis Nasional.

Karena itu, Panut menekankan pengelolaan KEL perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat. Ia menilai langkah itu penting agar perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Bapperida Provinsi Sumatera Utara Dikky Anugerah saat membuka lokakarya. Ia menyebut KEL sebagai benteng alam strategis bagi keberlanjutan pembangunan di Sumut, dengan fungsi sebagai penyangga tata air, pengurang risiko bencana, penjaga keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat, sekaligus fondasi ekologis pembangunan daerah.

“Kawasan Ekosistem Leuser merupakan aset strategis daerah yang harus kita jaga bersama, bukan hanya menjadi urusan satu perangkat daerah ataupun satu sektor tertentu,” kata Dikky.

Dikky menilai KEL masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tekanan terhadap kawasan, belum sinkronnya data dan kebijakan, lemahnya integrasi dalam perencanaan pembangunan, hingga perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Tropical Rainforest Heritage of Sumatra serta masuknya kawasan itu dalam daftar World Heritage in Danger menjadi pengingat perlunya kebijakan yang konsisten, tata kelola yang kuat, pengawasan efektif, dan kolaborasi nyata.

Ia berharap lokakarya mampu membangun kesamaan cara pandang bahwa KEL merupakan aset strategis daerah dan menghasilkan rumusan kebijakan yang bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, penataan ruang, maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Namun, ia mengingatkan agar forum tidak berhenti pada penyusunan dokumen.

“Kalau kita hanya memperbaiki tata kelola tanpa orientasi pada penyelesaian masalah, maka yang dihasilkan hanyalah dokumen,” ujarnya.

Dikky menambahkan, Sumatera Utara telah memiliki berbagai rencana induk, peta jalan, surat keputusan, maupun kelompok kerja. Tantangan berikutnya, kata dia, adalah memastikan instrumen-instrumen tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam upaya penyelamatan KEL.

Ia menyebut pemerintah provinsi sedang menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2027. Karena itu, hasil lokakarya diharapkan melahirkan formulasi kebijakan konkret yang dapat diintegrasikan dalam proses perencanaan dan didukung melalui program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dikky juga menekankan bahwa capaian yang dibangun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar KEL, termasuk dalam aspek kesejahteraan. Ia berharap lokakarya dapat melahirkan terobosan yang tidak hanya memperkuat konservasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.