DENPASAR — Koran Bali Post edisi Sabtu, 24 Januari 2026, memuat sejumlah isu yang berkembang di Bali dan nasional. Di antaranya pembahasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, sorotan terhadap tata kelola data pariwisata, pelaporan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal BPD Bali, serta ketentuan ogoh-ogoh yang wajib berbahan ramah lingkungan.
Pansus TRAP panggil 31 pelaku usaha, tiga disebut ditutup permanen
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memanggil 31 pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, tiga usaha menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar serta disebut ditutup permanen. Tiga usaha itu adalah PT Gautama Indah Perkasa, The Jungle Padel di Munggu, serta Queens Tandoor Restaurant yang berlokasi di Seminyak.
Pansus TRAP tekankan perlindungan lahan pertanian dan hak warga lokal
Masih terkait agenda Pansus TRAP, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir menegaskan prinsip utama pengendalian alih fungsi lahan adalah melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, agar tidak beralih menjadi kawasan komersial. Namun, Pansus juga menyatakan memperjuangkan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal yang belum memiliki rumah.
PHRI Bali: database kepariwisataan dinilai lemah
Ketua PHRI Bali Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si. menyampaikan kondisi kepariwisataan secara nasional, termasuk Bali, dikategorikan “tidak baik-baik saja.” Ia menilai persoalan pariwisata kian kompleks, antara lain karena banyaknya fasilitas pariwisata ilegal serta perizinan yang banyak keluar di kabupaten/kota. Pernyataan itu disampaikan setelah ia dikukuhkan kembali sebagai Ketua BPD PHRI Bali periode 2025–2030.
Koster laporkan raperda penyertaan modal BPD Bali ke Kemendagri
Gubernur Bali Wayan Koster bertemu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk diproses lebih lanjut.
Festival Ogoh-ogoh Singasana III 2026: wajib bahan ramah lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026. Dalam festival ini, seluruh ogoh-ogoh yang dilombakan diwajibkan menggunakan bahan ramah lingkungan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan lingkungan.

