Lestari Moerdijat: Perlu Restorasi Kebijakan Publik untuk Politik yang Lebih Humanis

Lestari Moerdijat: Perlu Restorasi Kebijakan Publik untuk Politik yang Lebih Humanis

JAKARTA, 12 Januari 2022 — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan restorasi kebijakan publik untuk mendorong transformasi politik yang lebih humanis dengan mengacu pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Menurutnya, sejumlah kebijakan perlu disiapkan agar mampu mengantisipasi berbagai perubahan melalui penyesuaian terhadap norma-norma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema Menuntaskan Agenda Politik di Tahun 2022 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/1). Diskusi tersebut dimoderatori Luthfi A Mutty dan menghadirkan Irma Suryani Chaniago, Airlangga Pribadi, Atang Irawan, serta Arya Fernandes sebagai narasumber.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan harus terus dilakukan untuk mengantisipasi tantangan bernegara dengan tujuan akhir terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menyinggung dampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir yang turut memengaruhi berbagai sektor, termasuk politik.

Rerie menyebut catatan The Economist Intelligent Unit (EIU) menunjukkan skor demokrasi Indonesia secara umum mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Ia menilai kondisi itu membuat sejumlah pekerjaan rumah menumpuk dan memerlukan perhatian semua pihak. “Kita harus segera mendapatkan jalan keluar dari berbagai persoalan yang ada saat ini, dengan merangkul semua komponen masyarakat agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam bernegara,” ujarnya.

Pakar politik FISIP Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, berpendapat penurunan indeks demokrasi pada masa pandemi tidak hanya dialami Indonesia, melainkan hampir semua negara. Ia menilai akar persoalan terkait problem ekonomi sebagai dampak kebijakan pengendalian Covid-19.

Airlangga menambahkan, situasi tersebut turut memicu pembelahan politik berbasis SARA dan praktik politik uang di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ia juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang lebar, dengan menyebut satu persen orang kaya menguasai 41% sumber-sumber kemakmuran di Tanah Air. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu kekecewaan karena terganggunya praktik keterwakilan dalam proses demokrasi.

Ia menilai situasi itu semestinya mendorong reformasi partai politik agar anggota partai, sebagai calon legislator dan pejabat eksekutif, mampu mengartikulasikan dinamika di masyarakat dan mendorong partai mencarikan solusi atas dinamika tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menekankan pemilu sebagai mekanisme demokrasi yang melahirkan pengambil keputusan publik harus ditopang regulasi yang jelas. Ia menilai diperlukan aturan yang memastikan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu melalui mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab.

Irma menyebut, berdasarkan pengalamannya, kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu pada masa lalu kerap dipicu rendahnya kualitas SDM penyelenggara pemilu.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan menyoroti proses legislasi di DPR. Menurutnya, kurang dari 30% rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dibahas hingga menjadi undang-undang. Ia juga menyoroti RUU yang telah selesai dibahas pada 2021 tetapi kembali muncul dalam daftar Prolegnas 2022.

Atang mendorong pembenahan sistematis dalam proses legislasi. Ia menyarankan penyusunan Prolegnas dilakukan sebelum APBN disahkan karena pembahasan Prolegnas berkaitan dengan skema anggaran negara. Ia juga menegaskan penyusunan Prolegnas harus disesuaikan dengan tujuan bernegara sebagai dasar bertindak legislator dalam proses legislasi.

Ketua Departemen Perubahan Sosial dan Politik CSIS, Arya Fernandes, menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir peran pemerintah pusat menguat dalam mengatasi sejumlah krisis. Menurutnya, penguatan itu juga didukung mayoritas partai di parlemen dalam pengambilan keputusan penting.

Di sisi lain, Arya menilai terjadi penurunan komitmen elite terhadap pelaksanaan demokrasi dan konstitusi. Ia mencontohkan munculnya usulan dari kalangan elite agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang untuk mengantisipasi kendala pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Menurut Arya, keberlangsungan proses politik harus didukung kepastian aturan terkait pemilu 2024 yang perlu dipastikan pada tahun ini agar pelaksanaannya berjalan baik.