Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memilih ketua umum baru dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026. Menjelang agenda tersebut, Lembaga Kajian Olahraga Prestasi Kalimantan Timur (LeKOP Kaltim) menyampaikan kajian dan catatan terkait dinamika pencalonan serta menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan.
Ketua LeKOP Kaltim, Tugiman, menyatakan pihaknya menilai keterbukaan diperlukan, terutama terkait persyaratan bagi calon ketua umum KONI Kaltim yang akan maju dalam Musorprov. Ia juga mengaitkan sorotan itu dengan kondisi pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud, yang menurutnya masih diwarnai isu kurangnya transparansi dalam kebijakan, termasuk soal anggaran dan pemilihan orang-orang yang dilibatkan dalam pemerintahan.
Salah satu hal yang disoroti LeKOP adalah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) oleh KONI Kaltim yang dilakukan lima bulan setelah Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim pada Januari 2026. Tugiman menilai pembentukan TPP semestinya dilakukan bersamaan dengan Rakerprov.
“Berdasarkan ketentuan organisasi, pembentukan TPP dan penetapan persyaratan calon ketua umum KONI Kaltim satu kesatuan yang seharusnya diputuskan dalam rakerprov tersebut yang merupakan forum resmi,” kata Tugiman.
LeKOP merujuk Pasal 33 ayat (5) huruf (g) AD/ART KONI yang menyebutkan bahwa Rakerprov bertugas membahas dan menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman TPP.
Menurut Tugiman, ketentuan itu berarti Rakerprov bukan hanya forum pembentukan TPP, tetapi juga forum yang wajib menetapkan persyaratan calon ketua umum, tata cara pencalonan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, bentuk dukungan, ketentuan verifikasi administrasi, serta pedoman teknis lainnya.
Dalam kajiannya, LeKOP juga mempertanyakan kemungkinan bahwa calon yang saat ini disebut mendapat dukungan banyak pengprov cabang olahraga serta KONI kabupaten/kota di Kaltim merupakan “orang titipan” dari Gubernur Rudy Mas’ud. Tugiman menyatakan, rekomendasi gubernur bukan masalah, namun calon yang diusung harus memahami dinamika pengelolaan olahraga dan organisasi.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi KONI Kaltim untuk mengikuti keinginan gubernur. Tugiman mencontohkan situasi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang disebutnya menempatkan keponakan gubernur sebagai ketua. “KONI Kaltim berhak untuk menolak kalau memang calon yang diinginkan tidak kompeten,” ujarnya.
LeKOP juga menyoroti pernyataan Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, saat pertemuan pengurus KONI Kaltim dengan gubernur pada awal Mei lalu. Dalam pertemuan itu, Rusdiansyah menyebut kemungkinan pemilihan berlangsung secara aklamasi karena hingga saat ini baru satu nama yang menjadi kandidat, yakni H. Anderiy Syachrum atau Haji Andre.
Menurut LeKOP, pernyataan mengenai aklamasi tersebut dinilai berpotensi menutup peluang bagi calon lain untuk maju dalam pemilihan ketua umum KONI Kaltim pada Musorprov mendatang.