Layanan Digital BJB Syariah Masih Terganggu, BPKN Minta Bank Transparan dan Lindungi Nasabah

Layanan Digital BJB Syariah Masih Terganggu, BPKN Minta Bank Transparan dan Lindungi Nasabah

JAKARTA—Gangguan layanan digital Bank BJB Syariah yang berdampak pada belum dapat diterimanya transfer dana ke rekening nasabah mendapat perhatian Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok. Ia menekankan agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai masalah teknis semata karena layanan perbankan berkaitan langsung dengan kebutuhan vital masyarakat.

Mufti menyatakan nasabah berhak memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Menurut dia, ketika gangguan berlangsung dalam waktu cukup lama, bank wajib menyampaikan informasi yang transparan, jelas, dan berkala kepada seluruh nasabah.

“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Ketika terjadi gangguan layanan dalam waktu yang cukup lama, maka bank wajib memberikan informasi yang transparan, jelas, dan berkala kepada seluruh nasabah,” kata Mufti kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Sebelumnya, sejumlah nasabah mengeluhkan belum dapat menerima kiriman dana ke rekening Bank BJB Syariah. Dalam penjelasan yang beredar, layanan pelanggan menyebutkan sistem Bank BJB Syariah masih dalam proses pemeliharaan.

“Bank BJB Syariah masih maintenance, kalau sudah selesai nanti kabari,” demikian keterangan yang diterima salah satu nasabah.

Layanan pelanggan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebut proses perbaikan masih berlangsung agar layanan segera pulih.

Mufti menilai permintaan maaf tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan masyarakat memerlukan kepastian terkait penyebab gangguan, dampaknya, serta estimasi waktu normalisasi layanan.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Banyak pelaku usaha, pegawai, maupun masyarakat umum yang menggantungkan transaksi hariannya pada layanan perbankan. Keterlambatan transfer atau penerimaan dana tentu dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

BPKN, lanjut Mufti, mendorong manajemen Bank BJB Syariah agar segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik untuk mencegah spekulasi dan keresahan. Ia juga meminta bank memastikan keamanan dana dan data nasabah selama proses pemulihan.

“Kami mendorong Bank BJB Syariah untuk terbuka kepada nasabah. Sampaikan perkembangan penanganan secara berkala dan pastikan seluruh dana serta data nasabah tetap aman. Transparansi adalah bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

Mufti mengingatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan yang digunakan. Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan aset utama industri perbankan sehingga pemulihan layanan perlu dilakukan cepat disertai komunikasi yang baik kepada nasabah.