Larangan Dokumentasi Revitalisasi SDN 020620 Binjai Selatan Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Proyek APBN Rp1,5 Miliar

Larangan Dokumentasi Revitalisasi SDN 020620 Binjai Selatan Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Proyek APBN Rp1,5 Miliar

BINJAI — Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 020620 Binjai Selatan menjadi perhatian publik setelah awak media dilarang mengambil foto dan video kegiatan sekolah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Larangan tersebut terjadi saat wartawan hendak mendokumentasikan progres pekerjaan revitalisasi sebagai bagian dari pemantauan penggunaan anggaran negara. Sikap pihak sekolah itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai pemerintah pusat.

Kepala SD Negeri 020620 Binjai, Muhammad Isa, membenarkan adanya larangan pengambilan foto dan video. Ia mengatakan dokumentasi belum diperbolehkan karena pekerjaan revitalisasi masih dalam tahap penyelesaian.

“Maaf, tidak boleh mengambil foto dan video kegiatan revitalisasi sekolah. Pasalnya realisasi pengerjaannya baru rampung sekitar 40 persen. Kalau mau ambil videonya, nanti setelah rampung 100 persen,” ujar Muhammad Isa, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dapat dipantau publik selama pelaksanaannya, sepanjang tidak mengganggu proses pekerjaan maupun melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena menggunakan uang negara, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Larangan pengambilan foto dan video oleh awak media juga disoroti warga Kecamatan Binjai Selatan, Nanda Nasution. Menurutnya, media memiliki fungsi penting dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.

“Program pemerintah harus bersifat transparan. Jika awak media dilarang meliput kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, publik pun akan curiga ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal media berperan penting dalam mengawasi agar program berjalan sesuai aturan,” ujar Nanda.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN.

Nanda berharap revitalisasi ruang kelas di SD Negeri 020620 Binjai Selatan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Binjai.