Lapas Kelas IIB Amuntai Gelar Sidang TPP untuk Pastikan Pembinaan dan Hak Warga Binaan Transparan

Lapas Kelas IIB Amuntai Gelar Sidang TPP untuk Pastikan Pembinaan dan Hak Warga Binaan Transparan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai upaya memperkuat proses pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang dipimpin Ketua TPP dan diikuti seluruh anggota tim yang terdiri dari pejabat struktural serta petugas terkait.

Dalam sidang tersebut, TPP membahas perkembangan pembinaan warga binaan, mencakup aspek kepribadian, kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kelengkapan persyaratan administrasi. Pembahasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengusulan hak integrasi maupun program pembinaan lanjutan.

Seluruh proses pembahasan dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penilaian yang objektif.

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, mengatakan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ia menegaskan sidang tersebut menjadi sarana untuk memastikan warga binaan memperoleh pembinaan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan serta berdasarkan evaluasi yang objektif.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadikgiatja), Abdul Hair, menyebut Sidang TPP sebagai forum evaluasi atas hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Menurutnya, setiap usulan yang dibahas didasarkan pada hasil pembinaan, penilaian perilaku, dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pemberian hak berjalan adil dan transparan.

Regbimas Lapas Kelas IIB Amuntai, Iwan Nasution, menambahkan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan komitmen lembaga untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan hak warga binaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menyampaikan verifikasi dan evaluasi terus dilakukan terhadap setiap usulan agar pemberian hak didasarkan pada hasil pembinaan dan persyaratan yang telah dipenuhi, sehingga prosesnya tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.