Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar program Jumat Curhat sebagai upaya menghadirkan layanan yang transparan dan akuntabel. Melalui forum ini, pihak lapas membuka ruang dialog langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka berjalan baik.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan kondusif, dengan fokus utama pada pemberian informasi terkait pengurusan hak integrasi. Dalam sesi tanya jawab, warga binaan menanyakan persyaratan serta tata cara pengajuan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan mekanisme pemberian remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Boy Fernandes, hadir untuk merespons pertanyaan dan menyerap aspirasi yang disampaikan warga binaan.
Priyo menyebut Jumat Curhat menjadi wadah transparansi untuk memastikan warga binaan memperoleh informasi lengkap mengenai layanan integrasi dan pembinaan. Ia menegaskan bahwa remisi, CB, dan PB merupakan hak yang dapat diperoleh selama memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Selain memaparkan regulasi terbaru, petugas juga menekankan pentingnya menjaga kelakuan baik, mengikuti program pembinaan secara aktif, serta mematuhi tata tertib sebagai syarat utama dalam pengajuan hak integrasi.
Menurut Priyo, melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap komunikasi dua arah dapat terjalin lebih harmonis, sekaligus memberi kepastian hukum dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.